Dihapusnya IMB di UU Cipta Kerja, Mudahkan Masyarakat tapi Pemda Kehilangan Pemasukan Keuangan

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Pasal 24 angka 3 dalam UU Cipta Kerja mengubah isi dari Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNBATAM.id |Jakarta - UU Cipta Kerja masih menjadi pembahasan di Indonesia sejak disahjan DPR beberapa waktu lalu.

Undang-Undang Cipta Kerja menghapus izin mendirikan bangunan (IMB), yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung.

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Pasal 24 angka 3 dalam UU Cipta Kerja mengubah isi dari Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang salah satunya menghapus IMB.

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Siapa Dalang Demo Rusuh UU Cipta Kerja di Mata Najwa: Kita List

Baca juga: Polisi Diminta KPAI Tidak Persulit Penerbitan SKCK Bagi Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

"Dengan beleid baru ini, maka masyarakat akan lebih dimudahkan dalam mendirikan bangunan, karena tidak lagi harus mendapatkan IMB terlebih dahulu. Tentu saja ini sangat efesien dari segi waktu dan biaya," kata Zulfikar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Dampak pertama, kata Zulfikar, bagaimana mekanisme pengawasan tentang pendirian bangunan yang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah tersebut, karena selama ini terjadi banyak pelanggaran di lapangan terkait hal tersebut.

Kedua, Pemda yang memiliki Peraturan Daerah terkait RDTR sampai saat ini baru ada 53 daerah di seluruh Indonesia.

"Tentu ini akan menyulitkan bagi masyarakat yang akan membuat bangunan. Apa pedoman yang akan mereka gunakan bila IMB tidak ada lagi dan RDTT tidak ada," paparnya.

"Ketiga, Pemda akan kehilangan pemasukan keuangan yang selama ini di dapatkan dari IMB. Bila pemasukan berkurang tentu saja proses pembangunan di daerah pun bisa terganggu," sambung politikus Golkar itu.

Melihat kondisi tersebut, Zulfikar meminta pemerintah pusat harus lebih tegas kepada Pemda, untuk segera membuat RDTR di wilayahnya masing-masing.

tribunnews
Ilustrasi - Pembangunan gedung 6 lantai di Jalan Darmawangsa XI No 58, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, gedung yang disegel karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memanfatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyelesaikan pembangunan. (Warta Kota)

"Dalam perencanaan dan pembahasan RDTR tersebut, harus dilakukan secara terbuka dan partisipatoris, demi pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta good and clean government," tuturnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga harus memikirkan bagaimana mengganti pemasukan kas daerah yang hilang karena IMB dihapuskan.

Misalnya, memperluas objek pajak dan restribusi di daerah, atau menambah besaran pajak dan retribusi yang dipungut.

Ini penting agar kemampuan daerah membiayai kegiatan rutin dan pembangunan makin meningkat," ucanya.

Berikut isi UU Cipta Kerja yang menghapus IMB :

Pasal 24 angka 3 :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved