KASUS KORUPSI DI BATAM
Nama Camat Batam Kota Disebut di Pengadilan, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kabag Hukum Pemko Batam
Berdasarkan keterangan saksi, ada permintaan uang dari terdakwa Sutjahjo kepada saksi yang diduga akan diberikan kepada Aditya Guntur Nugraha
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Corpioner yang didampingi Majelis Hakim anggota, Suprapto mengatakan setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung didapatnya.

Bahkan, Suprapto mengatakan, sudah sempat menagih uangnya ke terdakwa sejak 2017 sampai 2019.
Tetapi terdakwa tidak mau mengembalikan uangnya. Malah terdakwa kembali lagi menawarkan proyek.
"Saya diiming-imingi, kalau bantu, maka relasi tambah serta gampang mendapatkan proyek di Batam. Saya mau kembalikan uang saya saja, bukan proyek lagi," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan saksi lainnya.
Sutjhajo Hari Murti sebelumnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi tersangka, Selasa (15/9/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan di hari yang sama.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Tanjungpinang.
Tempati Ruang Penyengat Rutan Tanjungpinang
Proses hukum kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti terus berlanjut.
Ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Batam, ia kini berada di Rutan Tanjungpinang.
Sutjahjo sudah berada di Rutan Tanjungpinang sejak Selasa (15/9) sore.
Ia menempati Ruang Penyengat Rutan Tanjungpinang itu.
Ruangan ini merupakan ruangan khusus untuk tahanan tindak pidana korupsi.
Tahanan kasus korupsi yang ditempatkan di ruangan ini tak mengenal batas usia.