KASUS KORUPSI DI BATAM

Nama Camat Batam Kota Disebut di Pengadilan, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kabag Hukum Pemko Batam

Berdasarkan keterangan saksi, ada permintaan uang dari terdakwa Sutjahjo kepada saksi yang diduga akan diberikan kepada Aditya Guntur Nugraha

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KABAG HUKUM PEMKO BATAM - Sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/10/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Direktur PT SCEF, Suprapto menjadi saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/10/2020) lalu.

Jalannya persidangan hari itu sudah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, nama Aditya Guntur Nugraha yang kini menjabat Camat Batam Kota juga disebut-sebut.

Sebab berdasarkan keterangan saksi, ada permintaan uang dari terdakwa kepada saksi yang diduga akan diberikan kepada Aditya.

Dalam sidang itu, saksi Suprapto mengungkap, ada aliran uang kepada terdakwa dengan dalih mendapat sejumlah proyek di Pemko Batam.

Baca juga: SIAPA Pengusaha yang Disebut Suap Kabag Hukum Pemko Batam hingga Terjerat Hukum?

Baca juga: Kasus Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam terkait Proyek di Dinas Lingkungan Hidup?

Besar dananya mencapai Rp 600 juta.

Selain itu, ada juga permintaan dari terdakwa uang sebesar Rp 85 juta yang disebut-sebut untuk Aditya Guntur Nugraha.

Dalam kesaksiannya bersama Komisaris PT SCEF, Sugiarto, ia menyebut awalnya dijanjikan proyek pengerjaan interior, furniture hingga pemasangan listrik di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam dengan nilai Rp 18 Miliar.

Tidak hanya itu, Suprapto juga dijanjikan akan mendapatkan proyek bin kontainer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.

Ia begitu yakin dengan janji yang disampaikan terdakwa itu. Mengingat, posisi terdakwa sebagai Kabag Hukum Pemko Batam.

"Saya dimintai uang Rp 685 juta. Saya serahkan secara bertahap sebanyak dua kali, masing-masing Rp 300 juta.

Kemudian Beliau (Sutjahjo) kembali meminta tolong kepada saya untuk memberikan bantuan uang kembali senilai Rp 85 juta.

Katanya, uang itu akan diberikan kepada calon Adit.

Beliau (terdakwa) sampai menggadaikan mobil jenis Suzuki karimun kepada saya sebagai jaminan," ungkapnya, Rabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved