KASUS KORUPSI DI BATAM
Nama Camat Batam Kota Disebut di Pengadilan, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kabag Hukum Pemko Batam
Berdasarkan keterangan saksi, ada permintaan uang dari terdakwa Sutjahjo kepada saksi yang diduga akan diberikan kepada Aditya Guntur Nugraha
Selama kasus dugaan tipikor, tahanan itu akan berada di ruangan ini.
Selain Sutjahjo, 12 tersangka kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri diketahui juga berada di ruangan ini.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang, Setia Hadi mengungkapkan, terdapat aturan sebelum ia diizinkan masuk ke Rutan Tanjungpinang.

Beberapa tahapan penerapan protokol kesehatan hingga bebas reaktif wajib bagi tahanan yang masuk di Rutan Tanjungpinang.
"Kami sediakan juga bilik khusus untuk tahanan yang baru masuk karantina 14 hari dulu," ucapnya, Rabu (16/9).
Kadis Lingkungan Hidup Batam Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, nama Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Batam, Herman Rozie santer dikabarkan ikut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Herman Rozie pun tak membantahnya. Dia menuturkan, pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hanya sebatas saksi.
"Dipanggil 2 kali," ujar Herman Rozie kepada TRIBUNBATAM.id saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Terkait proyek penyebab terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemko Batam tersebut, Herman Rozie mengaku tak mengetahui detail.
"Kegiatan itu sepertinya beberapa tahun yang lalu. Saya tak tahu pasti karena tidak berhubungan langsung dengan yang bersangkutan," tegas dia.
Selain Herman Rozie, Camat Batamkota, Aditya Guntur Nugraha pun dikabarkan ikut diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
Bahkan, mobil Daihatsu Taft Rocky bernomor polisi BP 1671 DE miliknya turut disita. Diduga, mobil ini dijadikan gratifikasi untuk memuluskan proyek milik salah satu perusahaan.
Dari informasi yang Tribun Batam dapatkan, sebanyak 17 orang saksi diketahui telah diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi juga membenarkan jika penyitaan barang bukti berupa mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemko Batam.
Bahkan menurutnya, gratifikasi dari pihak perusahan kepada tersangka Sutjahjo Hari Murti dilakukan bertahap.
"Tiga tahap" ungkap dia saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Selasa (15/9).
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ichwannurfadillah)