Terjadi di Lingga, Ayah Jalin Cinta Terlarang dengan Anak Tiri, Berlangsung 3 Tahun
Seorang ayah diketahui menjalin cinta terlarang dengan anak tiri di Lingga, Kepri. Hubungan yang terjalin selama 3 tahun terkuak setelah
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Warga Lingga dihebohkan dengan kasus cinta terlarang ayah dan anak tiri.
Seorang pria berinsial A (40) tega menjalin asmara dengan anaknya yakni berinsial Y (15).
Yang mengejutkan, cinta terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.
"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).
Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Personel Polres Lingga Razia Pedagang Petasan, Jaga Kondisi Aman Selama Ramadhan
Baca juga: Hindari Kerumunan Warga, Kapolres Lingga Naik Motor dengan Danlanal Berbagi Sembako
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kasus Serupa
Kasus pencabulan kepada anak tiri juga terjadi di Karimun.