Terjadi di Lingga, Ayah Jalin Cinta Terlarang dengan Anak Tiri, Berlangsung 3 Tahun
Seorang ayah diketahui menjalin cinta terlarang dengan anak tiri di Lingga, Kepri. Hubungan yang terjalin selama 3 tahun terkuak setelah
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Warga Lingga dihebohkan dengan kasus cinta terlarang ayah dan anak tiri.
Seorang pria berinsial A (40) tega menjalin asmara dengan anaknya yakni berinsial Y (15).
Yang mengejutkan, cinta terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.
"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).
Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Personel Polres Lingga Razia Pedagang Petasan, Jaga Kondisi Aman Selama Ramadhan
Baca juga: Hindari Kerumunan Warga, Kapolres Lingga Naik Motor dengan Danlanal Berbagi Sembako
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kasus Serupa
Kasus pencabulan kepada anak tiri juga terjadi di Karimun.
Tersangka pencabulan anak tirinya sendiri, Za, tak banyak bicara saat tiba di Polres Karimun.
Saat ditanya, Za lebih banyak bungkam. Hanya sedikit yang ia sampaikan saat diwawancarai wartawan.
Za mengaku telah mendapatkan informasi jika polisi akan datang untuk menangkapnya.
Namun ia mengatakan telah pasrah dan tidak ingin kabur lagi.
"Saya tau informasi orang ni datang. Tapi ya mau bagaimana, masalah ya dihadapi," ujarnya singkat, Kamis (8/10/2020).
• Ibu Korban Pencabulan di Karimun Minta Pelaku Dihukum Berat: Dia sudah Rusak Anak Saya
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Bison melakukan pengendapan di sekitar rumah yang ditinggali Za.
Setelah memastikan Za berada di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (7/10/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
"Tim Bison Satreskrim Polres Karimun telah menangkap saudara Za di Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau," kata Herie, Kamis malam.
Herie menyebutkan, saat ditangkap, Za sedang bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil.
"Di rumah tersebut Za ditemukan sedang berdua saja dengan anaknya," ujar Herie.
Dijelaskan Herie, Za telah melarikan diri sejak tahun 2019 setelah mencabuli anak tirinya dan baru tertangkap pada tahun 2020.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tambah Herie.
Minta Pelaku Dihukum Berat
Sebelumnya diberitakan, Ro, warga Karimun, senang setelah kembali bertemu putrinya.
"Terima kasih ya Allah. Alhamdulillah ya Allah. Alhamdulillah ya Allah".
Kalimat itu berulang kali diucap Ro, sambil menangis ketika melihat putri kandungnya di Mako Polres Karimun, Kamis (8/10/2020) petang.
Ro merupakan istri dari Za, tersangka pencabulan anak tiri di Karimun, yang ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Rabu (7/10/2020) dini hari.
Bersamaan dengan Za, polisi juga membawa seorang anak perempuan, yang merupakan anak kandung dari pernikahan Za dan Ro.
Gadis cilik tersebut ikut dibawa kabur Za ke Riau setelah dia melakukan tindak pencabulan kepada anak tirinya di tahun 2019.
• BREAKING NEWS - Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Karimun Ditangkap di Riau, Buron 1 Tahun
• Korban Pencabulan Anak di Anambas Cari Keadilan, Aksi Duet Bersama Ibu di P2TP2A Tanjungpinang
Ya, sudah setahun lebih Ro tidak bertemu dengan anaknya itu. Itu pula yang membuat Ro sangat rindu dengan anaknya itu.
Wanita berhijab itu langsung memeluk putrinya yang berada di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karimun.
Ro tak kuasa menahan rindu, sehingga air mata menetes di pipinya.
"Terima kasih Pak. Aku dengan kepolisan ini keras memang. Minta supaya anakku ditemukan," ujarnya.
Kepolisian memberi kabar kepada Ro, jika anaknya ditemukan saat Za ditangkap. Usai menerima kabar itu, Ro langsung mendatangi Polres Karimun dengan ditemani seorang kerabatnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Za sangat mengguncang jiwa Ro dan keluarganya.
Sebelum berangkat ke Polres Karimun, Ro sempat bercerita kepada anaknya yang menjadi korban Za.
"Tadi saya cerita sama anak saya yang jadi korban. Dia nangis-nangis sampai mau pingsan," ujar Ro.
Diceritakan Ro, dia menikah secara siri dengan Za. Sebelum menikah, Ro telah memiliki anak, yang menjadi korban Za.
Aksi bejat Za terjadi ketika Ro berangkat ke Denpasar, Bali, karena kakaknya mengalami koma di sana.
Saat berada di Bali, Ro mendapatkan kabar buruk terkait aksi Za.
"Saya tak terbaca kelakuan dia. Di Bali saya rasa macam ada tsunami besar. Ternyata apa yang saya larang dilanggar sama dia.
Anak saya diancam harus penuhi napsu dia, dikunci dalam bilik," ungkap Ro sambil menangis dan menutup wajahnya dengan tangan.
Selain haru bahagia karena anaknya kembali, Ro juga sangat marah terhadap Za.
"Saya mau dia dihukum seberat-beratnya. Dia sudah rusak anak saya," ujar Ro.
Sebelumnya diberitakan, setelah diburu selama setahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Karimun akhirnya ditangkap polisi.
Pria berinisial Za tersebut menjadi tersangka pencabulan terhadap anak tirinya pada tahun 2019 lalu.
Za ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di daerah Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (7/10/2020) dini hari.
Dari Riau, Za dibawa polisi menuju Karimun menggunakan kapal ferry penumpang.
Pantauan tribunbatam.id, Za tiba di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun sekira pukul 17.00 Wib, Kamis (8/10/2020).
Tim Bison yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karimun, Ipda M Dirga Pradhira Irianto Yasir, S.Tr.K keluar membawa Za dari kapal ferry.
Dengan tangan terborgol dan memakai baju tahanan berwarna oranye, Za digiring polisi berpakaian preman dari kapal menuju ke luar area pelabuhan.
Selanjutnya, Za dibawa menggunakan mobil ke Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
"Lokasi (penangkapannya) di daerah pedalaman. Ke sana itu sudah pakai mobil double gardan masih susah. Sinyal di sana tidak ada," kata Dirga.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)