TANJUNGPINANG TERKINI

Ajak Petugas Debat, Mantan Kadinkes Kepri Kena Razia Masker di Tanjungpinang, Ada Fotonya

Munzir Purba ajak debat petugas, mengapa dia terjaring razia tak pakai masker. Padahal dia mengendarai mobilnya sendiri

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
RAZIA MASKER - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri bernama Munzir Purba (pakai topi) saat berdebat dengan petugas razia, Jumat (16/10/2020) di Tanjungpinang. Munzir yang tak memakai masker saat mengendarai mobil pribadinya terjaring razia masker 

"Saya kira sudah kena denda. Rupanya diberikan teguran secara tertulis. Kalau langsung denda, heran juga saya. Soalnya masih simpang siur informasi denda kalau tak pakai masker," ucapnya.

Isa pun mendukung Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk secepatnya menerbitkan Perwako pendisiplinan protokol kesehatan.

"Saya dukung aturan itu cepat berlaku. Biar semua selamat dari Corona," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Hantoni menyebutkan, saat ini masih sebatas sosialisasi sampai menunggu aturan tersebut diterapkan.

"Jadi sambil aturan diterapkan, bersama tim gabungan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Wali Kota Tanjungpinang yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan di tanda tangani hari ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, sambil di tanda tangani, pihaknya akan mensosialisasikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Ia menyampaikan, tim gabungan yang akan melakukan razia hari ini hanya memberikan sanksi tetulis dan sanksi lisan.

"Saat ini kami mensosialisasikan Perwako yang akan ditanda tangani hari ini. Tentang sanksi administrasi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker," ucapnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).

Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ia mengungkapkan, denda berupa uang hingga Rp 150 ribu bakal dibebankan kepada warga yang terbukti tidak mengenakan masker.

Untuk tempat usaha bila sudah diberikan denda teguran lisan, administrasi denda tetap melanggar protokol kesehatan akan dilakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha.

Sosialisasi ini, diakuinya akan memakan waktu sekitar dua minggu kedepan.

"Jadi saat ini sosialisasi dulu sampai dua minggu kedepan. Baru Perwako dijalankan untuk penerapan sanksinya. Kami akan turun bersama Tim gugus tugas," ucapnya.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved