Polisi Grebek Remaja yang Tengah Pesta Asusila, Sudah 3 Kali Lakukan Hubungan Terlarang
Polisi menangkap sejumlah anak di bawah umur yang terlibat pesta asusila di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (1/10/2020)
RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150 ribu selama tiga kali menjadi penghubung.
Wabup Pidie Khawatir
Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST turut menyoroti kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari.
Diketahui pesta seks itu dilakukan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Wabup mengaku sangat prihatin dengan kasus itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Secara hukum, jelas Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” urainya.
Menurut Fadhlullah TM Daud, peran besar selain orang tua, menjadi hal mutlak harus di lakukan masyarakat gampong dalam penguatan karakter anak muda atau remaja dengan memperkuat lembaga lembaga pendidikan yang ada dalam gampong.
"Gampong-gampong perlu mencanangkan kembali gerakan untuk memakmurkan masjid dan meunasah agar senantiasa mencintai tempat ibadah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pidie dihebohkan kasus tiga pasangan diduga melakukan 'pesta seks' atau 'ngamar' di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong.
Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke aparat Polsek setempat. (TribunWow.com/Mariah Gipty)