Polisi Grebek Remaja yang Tengah Pesta Asusila, Sudah 3 Kali Lakukan Hubungan Terlarang

Polisi menangkap sejumlah anak di bawah umur yang terlibat pesta asusila di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (1/10/2020)

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/Shutterstock
Ilustrasi - 

Dibayar Rp 200-500 Ribu

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan bahwa dua perempuan di bawah umur yang ikut pesta seks itu melayani pelanggan melalui muncikari RR.

Sebelumnya, mereka melayani pelanggannya di sebuah rumah toko di Terminal Terpadu Kota Sigli.

Sekali kencan mereka dibayar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Zulhir juga menjelaskan tiga tersangka tambahan itu ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.

“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” ujar Zulhir melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).

Disebutkan praktik prostitusi itu sudah berlangsung sejak Juli hingga September 2020.

Mereka bertranksaksi di komplek terminal Bus Sigli.

Menurut Zuhir masih ada satu lagi tersangka berinisial AM yang kini diburu polisi.

Ketiga tersangka itu kini terjarat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Zuhir. 

Pengakuan muncikari

Di hadapan polisi, RR mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali menolak menjadi penghubung.

Namun, ia akhirnya mau menjadi muncikari lagi karena tergiur bayaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved