BATAM TERKINI

Sudah Dilegalisasi Tapi Lahan Kampung Tua Masih Bayar UWTO, Ini Kata Ketua DPRD Batam

Idealnya, jika kampung tua sudah dilegalisasi maka terbebas dari kewajiban pembayaran uang wajib tahunan otorita (UWTO).

DOKUMENTASI
Penduduk kampung tua di Batam yang saat ini telah memiliki sertifikat disebut masih harus membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO). Ilustrasi 

"Khususnya dalam penyelesaian PL di wilayah kampung tua ini, DPRD Kota Batam mengimbau pemerintah daerah turut memperhatikan hak-hak dari pihak ketiga yang juga merupakan masyarakat Kota Batam," tegas Cak Nur.

Polemik mengenai kampung tua ini pula yang ditengarai menjadi sebab molornya pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Revisi Kepres 41 Tahun 1973

Permasalahan status sejumlah lahan kampung tua di Kota Batam membuat pengesahan rancangan peraturan daerah (Randperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah digodok DPRD Kota Batam mengalami penundaan.

Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menemui beragam persoalan, salah satunya menyangkut status lahan.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, semestinya, Perda ini sudah selesai pada bulan Juni 2020.

Secara umum, permasalahan kampung tua di Kota Batam adalah berupa adanya tumpang tindih lahan dengan HPL BP Batam, sesuai dengan Kepres nomor 41 tahun 1973.

Cak Nur menegaskan, untuk menyelesaikan masalah ini, lahan kampung tua harus terlebih dahulu dibebaskan dari HPL BP Batam.

Dengan demikian sesuai dengan rekomendasi DPRD Kota Batam, perlu didorong adanya revisi Kepres terkait selaku landasan hukum agar proses legalitas kampung tua dapat berjalan dengan semestinya.

"Setelah dikeluarkan dari HPL BP Batam, maka ada wewenang pemerintah kota (Pemko) Batam untuk menentukan kebijakan selanjutnya," jelas Cak Nur.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, diwawancarai di Harris Hotel Batam Center, Kamis (24/9/2020).
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, diwawancarai di Harris Hotel Batam Center, Kamis (24/9/2020). (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

Kebijakan terkait lahan kampung tua, menurut Cak Nur dapat berupa pembebasan uang wajib tahunan otorita (UWTO), atau pun pembagian sertifikat hak milik, dan lain sebagainya.

Rekomendasi DPRD Kota Batam tersebut telah ditujukan kepada penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, tertanggal 1 Oktober 2020. Adapun isi rekomendasinya berupa:

1. Memfasilitasi Pemko Batam, BP Batam dan badan pertanahan nasional (BPN) untuk mengusulkan revisi Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, yaitu pencabutan HPL BP Batam dari perkampungan tua.

2. Perkampungan tua di luar HPL BP Batam program sertifikasi dan hak masyarakat terkait pertanahan agar tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Cak Nur berharap Pjs Gubernur Kepri dapat meneruskan usulan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui pimpinan lembaga atau kementerian untuk ditindaklanjuti.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved