BATAM TERKINI
Sudah Dilegalisasi Tapi Lahan Kampung Tua Masih Bayar UWTO, Ini Kata Ketua DPRD Batam
Idealnya, jika kampung tua sudah dilegalisasi maka terbebas dari kewajiban pembayaran uang wajib tahunan otorita (UWTO).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto angkat bicara soal status Kampung Tua di Batam yang telah dilegalisasi oleh pemerintah.
Pasalnya, sejumlah penduduk kampung tua di Batam yang saat ini telah memiliki sertifikat disebut masih harus membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Idealnya, jika kampung tua sudah dilegalisasi maka terbebas dari kewajiban pembayaran uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Lepasnya kewajiban pembayaran UWTO berkaitan dengan tumpang tindih status lahan kampung tua dengan HPL BP Batam, masih jadi kendala legalisasi kampung tua.
Program legalisasi kampung tua yang bermula dari masa pemerintahan mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir tersebut telah berjalan selama hampir 12 tahun lamanya.
Menurut tim Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), terdapat 37 titik kampung tua yang akan dilegalisasi di Batam.
Dari jumlah tersebut, pada tahun 2019 lalu, telah diberikan sertifikat bagi masyarakat di tiga lokasi kampung tua, yaitu Kampung Tua Tanjunggundap, Tanjungriau dan Sungai Binti.
Bahkan tahun ini, ada empat kampung tua yang akan diberi sertifikat.
Kemudian enam kampung tua tambahan yang telah direkomendasikan oleh tim RKWB itu.
Sejumlah kampung tua tersebut di antaranya kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu, dan Kampung Panau.
Adapun jenis sertifikat yang dibagikan bagi masyarakat kampung tua berupa sertifikat rumah.
"Kabarnya kampung tua yang sudah diberikan sertifikat ini sudah clear and clean kan.
Harapannya ya tidak lagi berkewajiban membayar UWTO," ujar Nuryanto, pada Jumat (16/10/2020).
DPRD Kota Batam mendorong pemerintah untuk terus berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan status lahan kampung tua di Kota Batam.
Selama ini, ada beberapa persoalan status lahan yang dihadapi oleh Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, yakni status lahan HPL, hutan lindung, kawasan bandara, serta titik-titik PL di wilayah kampung tua.
Baca juga: DAFTAR 37 Kampung Tua di Kota Batam, Tersebar di 9 Kecamatan dan 18 Kelurahan
Baca juga: Status Kampung Tua Belum Jelas, Ganggu Pengesahan Ranperda RTRW Batam, Ini Langkah DPRD

"Khususnya dalam penyelesaian PL di wilayah kampung tua ini, DPRD Kota Batam mengimbau pemerintah daerah turut memperhatikan hak-hak dari pihak ketiga yang juga merupakan masyarakat Kota Batam," tegas Cak Nur.
Polemik mengenai kampung tua ini pula yang ditengarai menjadi sebab molornya pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Revisi Kepres 41 Tahun 1973
Permasalahan status sejumlah lahan kampung tua di Kota Batam membuat pengesahan rancangan peraturan daerah (Randperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah digodok DPRD Kota Batam mengalami penundaan.
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menemui beragam persoalan, salah satunya menyangkut status lahan.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, semestinya, Perda ini sudah selesai pada bulan Juni 2020.
Secara umum, permasalahan kampung tua di Kota Batam adalah berupa adanya tumpang tindih lahan dengan HPL BP Batam, sesuai dengan Kepres nomor 41 tahun 1973.
Cak Nur menegaskan, untuk menyelesaikan masalah ini, lahan kampung tua harus terlebih dahulu dibebaskan dari HPL BP Batam.
Dengan demikian sesuai dengan rekomendasi DPRD Kota Batam, perlu didorong adanya revisi Kepres terkait selaku landasan hukum agar proses legalitas kampung tua dapat berjalan dengan semestinya.
"Setelah dikeluarkan dari HPL BP Batam, maka ada wewenang pemerintah kota (Pemko) Batam untuk menentukan kebijakan selanjutnya," jelas Cak Nur.

Kebijakan terkait lahan kampung tua, menurut Cak Nur dapat berupa pembebasan uang wajib tahunan otorita (UWTO), atau pun pembagian sertifikat hak milik, dan lain sebagainya.
Rekomendasi DPRD Kota Batam tersebut telah ditujukan kepada penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, tertanggal 1 Oktober 2020. Adapun isi rekomendasinya berupa:
1. Memfasilitasi Pemko Batam, BP Batam dan badan pertanahan nasional (BPN) untuk mengusulkan revisi Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, yaitu pencabutan HPL BP Batam dari perkampungan tua.
2. Perkampungan tua di luar HPL BP Batam program sertifikasi dan hak masyarakat terkait pertanahan agar tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Cak Nur berharap Pjs Gubernur Kepri dapat meneruskan usulan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui pimpinan lembaga atau kementerian untuk ditindaklanjuti.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)