NEWS VIDEO
VIDEO - Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir Meninggal Karena Covid-19
Pollycarpus Budihari Priyatno merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
TRIBUNBATAM.id - Pollycarpus Budihari Priyatno merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Eks Pilot Garuda itu mendapat pembebasan bersyarat pada November 2014.
Dia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 dari 14 tahun masa hukuman.
Polisi kemudian memeriksa Pollycarpus pada 26 November 2004, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.
Pada 8 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Ia pun menjalani sidang pertamanya di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.
Pollycarpus lalu divonis hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005.
Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.
Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, tetapi melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.
Ia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada, 27 Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.
Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.
Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda.
Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk.
Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.