VIRAL HELIKOPTER POLDA KEPRI
Viral Helikopter Polda Kepri Angkut Warga Sipil, Ini Tanggapan Ombudsman
Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri agar terbuka soal informasi yang beredar terkait helikopter Polda Kepri angkut penumpang sipil
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Video helikopter Polda Kepri mengangkut tiga warga sipil yang kini viral, sudah sampai ke telinga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha P Siadari.
Helikopter tersebut pertama kali viral di akun instagram @dewa45_idn dengan caption ‘Bang Jago @divisihumaspolri Sangat Pro Kerjanya. Kebahagiaan, Kesejahteraan, Keselamatan dan Keamanan Mereka Sangat Di Perhatikan Oleh Pemerintah.
Video berdurasi 1 menit 28 detik itu beredar Sabtu, 17 Oktober 2020. Dalam video itu tampak sebuah helikopter berwarna putih dan biru baru saja mendarat di sebuah lapangan terbuka dan disebut-sebut berada di wilayah Bintan.
Tiga orang laki-laki kemudian keluar sambil tersenyum dan mengacungkan jempol. Sebelum video berakhir, terlihat seorang polisi berpakaian dinas lengkap menyambut ketiga penumpang.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Helikopter di Papua Mendarat Darurat di Perbukitan, Sempat Hilang Kontak, Semua Kru Selamat
"Apabila sipil tersebut ikut menjalankan tugas yang dilibatkan kepolisian atau sipil tersebut telah mendapatkan izin resmi dari kepolisian, dalam menjalankan tugas (sesama lembaga negara), maka seharusnya tidak ada persoalan," kata Lagat, Senin (19/10/2020).
Hanya saja menurutnya, jika institusi Polda Kepri menemukan non-prosedural pemakaian helikopter dengan membawa warga sipil agar ditindak.
Lagat mengatakan, memang semua barang milik negara jika dioperasikan harus mendapat izin dari atasan. Sehingga, pertanggungjawaban mudah dimintai. Terkait hal ini, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri agar terbuka soal informasi yang beredar.
"Apabila memang tidak (pemakaian non prosedural) maka sudah tepat propam melakukan pemeriksaan. Dan ini kasus harus diperiksa dan diambil tindakan tegas bagi aparat yang melanggar," kata Lagat lagi..
(TribunBatam.id/leo halawa)