TRIBUN WIKI

Apakah Anda Termasuk Penerima BLT UMKM? Cek Dulu di Situs Ini! Hanya Butuh Nomor KTP

Agar tak harap-harap cemas, begini cara mudah mengecek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM melalui situs eform.bri.co.id

BRI
CARA CEK PENERIMA BPUM - Begini cara cek penerima BPUM melalui situs online. FOTO: Tangkap layar situs BRI 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM hingga saat ini masih dibuka.

Para pelaku UMKM berbondong-bondrong melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Dana ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Harapannya, dana tersebut bisa digunakan sebagai tambahan modal, sehingga usaha yang dijalankan tetap bertahan meski kondisi tengah sulit.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini telah diluncurkan sejak Agustus lalu dan masih dibuka hingga akhir November 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Pelaku UMKM Anambas Bisa Tersenyum, Rela Antre Ambil BLT UMKM Pemerintah Pusat

Syarat

Sebelum mengajukan pendaftaran, berikut dokumen berisi identitas diri yang harus dilengkapi:

- Nama lengkap

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Baca juga: Sebelum Mencairkan BLT UMKM, Pahami Beberapa Hal Berikut Agar Dana Tak Ditahan

Ketentuan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved