Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi, Berlaku untuk Perorangan dan Perusahaan

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah

tribunnews batam/argianto
Warga mengantre membayar pajak tahunan di hari terakhir penghapusan biaya keterlambatan pajak (pemutihan) di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Kota Batam, Batam Centre, Kamis (31/12/2015) silam. 

- Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Ilustrasi Pajak Digital
Ilustrasi Pajak Digital (via info komputer)

Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.

Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.

Baca juga: Warga Serbu Kantor Samsat Urus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Petugas sampai Mabok

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Bali

Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Warga mengantri untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di hari terakhir penghapusan biaya keterlambatan pajak (pemutihan) di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Kota Batam, Batam Centre, Kamis (31/12/2015).
Warga mengantri untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di hari terakhir penghapusan biaya keterlambatan pajak (pemutihan) di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Kota Batam, Batam Centre, Kamis (31/12/2015). (tribunnews batam/argianto)

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.

Bengkulu

Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

Baca juga: Hoaks Pemutihan SIM Guncang Karimun, Begini Penjelasan Kasatlantas!

Jawa Barat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved