Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi, Berlaku untuk Perorangan dan Perusahaan
Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah
TRIBUNBATAM.ID - Sejumlah provinsi membuka program pembebasan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah.
Baca juga: Setelah Pemutihan Pajak, Siap-siap Razia Kendaraan Ditingkatkan
Baca juga: Pemutihan Tunggakan Pajak Motor Berakhir. Ternyata Wakil Gubernur Kepri Ikut Puas
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Warga Minta Program Pemutihan Pajak di Samsat Diperpanjang

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK
Baca juga: RESMI; Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% untuk Mobil Baru, Jika Diterima Harga Fortuner Rp200 Juta
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisakah Dapat Santunan saat Terjadi Lakalantas?
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.
"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020
Baca juga: Jelang Debat Pilpres AS Pertamanya dengan Joe Biden, Trump Diserang Terkait Pembayaran Pajak
Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
- 6 hingga 10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
- 11 hingga 20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
- 21 hingga 50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
- 51 hingga 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen