DIRUT BUMD DI KEJARI TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Ungkap Pemanggilan Dirut BUMD PT TMB, Sempat Diperiksa Polres Tanjungpinang
Tidak hanya Kejari Tanjungpinang, Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menaikkan status penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT TMB.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Oke masuk dulu," sebutnya Selasa (20/10/2020) siang.
Sampai berita ini ditulis, Fahmi masih berada di Kejari Tanjungpinang.
Sementara Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya memanggil Dirut PT TMB untuk dimintai keterangan terkait semua laporan yang diterima.
Menurutnya, pemanggilan yang bersangkutan masih dalam tahap pengumpulan data.
Baca juga: Naik Status Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang
Baca juga: Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Divonis Lebih Ringan 3 Bulan. Pengacara: Kita Mungkin Banding

"Kami panggil sesuai laporan yang masuk, tahapannya masih pemeriksaan.
Jadi ini proses ngumpulin data, dan masih dipelajari," ungkap Ahelya tanpa mengatakan apa laporan itu.
Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang
Kasus yang membelit Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi tidak hanya soal dugaan gratifikasi yang sedang ditelusuri Kejari Tanjungpinang.
Ia sebelumnya tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.
Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, status penyidikan akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Untuk penetapan tersangka, tentunya harus melengkapi dulu aturan dan prosedurnya. Yang jelas, penyidik berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana. Sehingga, yang awalnya berstatus pengaduan menjadi laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin (6/7) malam kemarin.
Rio mengungkapkan, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dari pasal ini, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta siap menanti Dirut BUMD Tanjungpinang itu.