DIRUT BUMD DI KEJARI TANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Ungkap Pemanggilan Dirut BUMD PT TMB, Sempat Diperiksa Polres Tanjungpinang

Tidak hanya Kejari Tanjungpinang, Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menaikkan status penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT TMB.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KEJARI TANJUNGPINANG - Kasintel Kejari Tanjungpinang, Bambang menyebutkan, Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dipanggil Kejari Tanjungpinang atas laporan dugaan gratifikasi pada penerimaan karyawan. 

"Pasal yang disangkakan terkait dugaan penggunaan gelar yang tidak sesuai awal aduan oleh warga tersebut," ucapnya.

Kuasa hukum Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Muhammad Faizal, SH., MM angkat bicara soal kasus hukum yang membelit kliennya.

Pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses dari pihak kepolisian ketika diminta tanggapannya mengenai kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang naik status menjadi penyidikan.

Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi itu.

"Kami tentunya mengikuti proses yang sedang berjalan," sebutnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).

Faizal menyebut, kliennya kooperatif dari awal kasus ini hingga diminta klarifikasi.

Ia tidak mempersoalkan dengan berubahnya kasus tersebut.

"Dari awal hingga saat ini apapun risikonya akan kami hadapi. Lagipula klien kami bukan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sekali lagi, kami menghirmati proses hukum tersebut," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved