LAGI! 7 Admin Medsos Diduga Terkait Ricuh Demo UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari admin grup pada aplikasi WhatsApp, Facebook, serta Instagram
TRIBUNBATAM.ID - Polisi kembali menangkap 7 orang terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari admin grup pada aplikasi WhatsApp, Facebook, serta Instagram.
Baca juga: HARI Ini Setahun Pemerintahan Jokowi, 5.000 BEM SI Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kepri, Personel Polisi Jalani 2 Kali Rapid Test, Ini Kata Harry

Baca juga: Jokowi di Istana Bogor, Utus Stafsus Temui Mahasiswa Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka diduga menyebar ajakan maupun hasutan hingga aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 berujung ricuh.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari admin grup pada aplikasi WhatsApp, media sosial Facebook, serta Instagram.
Baca juga: Kembali Ricuh! Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Ada Anarki, Ini Aksi Damai
Baca juga: Gubernur Merendah ke Mahasiswa Berunjuk Rasa, Ngaku Tak Sekolah Tak Paham Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota.

Dan satu tersangka admin IG @Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Lapangan Merdeka Kota Sukabumi Dipadati Ribuan Buruh dari Sukalarang, Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Baca juga: Risma Marahi Pengunjuk Rasa, Polisi Berkali-kali Tembakkan Gas Air Mata ke Pendemo Tolak Omnibus Law
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).
Menurut Ferdy, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari para pelaku yang ditangkap saat demonstrasi.
Baca juga: Unjuk Rasa saat Pandemi, Pekerja PT Bandar Abadi Shipyard: Kalau tak Demo tak Ada Keadilan
"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," tuturnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap 7 Admin yang Diduga Terkait Ricuhnya Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta