KARIMUN TERKINI
Pengadilan Negeri Karimun Tolak Permohonan Diversi 4 Anak Kasus Dugaan Perusakan 2 Sekolah
Pengadilan Negeri Karimun hanya menerima satu permohonan diversi dari anak berinisial Gr. Empat anak lainnya terancam 7 tahun penjara.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Proses diversi di tahap penyidikan perkara dugaan perusakan dan pencurian di dua sekolah negeri di Kabupaten Karimun yang melibatkan 5 anak telah selesai.
Hasilnya 1 anak berinisial Gr dikabulkan diversinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun dalam surat penetapan dengan No.2 /Pid.Sus-Anak/2020/PN Tbk Tanggal 16 Oktober 2020.
Ia terlibat kasus perusakan sebagaimana pasal 170 KUHP.
Selanjutnya Gr akan melaksanakan pembinaan selama tiga bulan di RPSA Bunga Rampai di Batam. Apabila tidak melaksanakan penetapan maka perkaranya akan kembali dilanjutkan ke proses hukum.
Sementara 4 anak berinisial Mr, Ip, Rs dan Hs tidak dikabulkan permohonan diversinya, berdasarkan Penetapan No.3 /Pid.Sus-Anak/2020/PN Tbk Tanggal 16 Oktober 2020.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan perusakan yaitu melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Jadi bagi yang ditolak ini kasusnya tetap lanjut. Pengadilan Negeri memerintahkan untuk melanjutkan tahap penyelidikan, kejaksaan dan di pengadilan," kata Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil pada POS Bapas Tanjungbalai Karimun, R Ade, Selasa (20/10/2020).
Ade mengatakan sejumlah pihak turut terlibat dalam diversi tahap penyidikan.
Di antaranya penyidik kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tanjungpinang, pekerja sosial, Dinas Sosial, P2TP2A, penasihat hukum.
Kemudian Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, orang tua atau wali anak, anak dan korban dari pihak sekolah.
"Tanggal 15 Oktober 2020 telah dilaksanakan diversi di tingkat penyidikan.
Hasilnya orang tua dan pelaku anak telah meminta maaf terhadap korban, pihak korban telah memberikan maaf dan tidak meminta pergantian kerugian serta meminta anak diberikan pembinaan," terang Ade.
Dijelaskan Ade pelaksanaan diversi sesuai dengan pasal 7 UU SPPA, yaitu Ayat 1 menyebutkan, pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.
Selanjutnya ayat 2 yang menyebutkan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.