KARIMUN TERKINI

Pengadilan Negeri Karimun Tolak Permohonan Diversi 4 Anak Kasus Dugaan Perusakan 2 Sekolah

Pengadilan Negeri Karimun hanya menerima satu permohonan diversi dari anak berinisial Gr. Empat anak lainnya terancam 7 tahun penjara.

TribunBatam.id/Istimewa
DIVERSI - Diversi tahap penyidikan terhadap perkara perusakan dan pencurian yang melibatkan 5 anak di Karimun. 

Kemudian pada Pasal 6-nya dijelaskan tujuan diversi untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

Lalu menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

"Pada pasal 8 Ayat 1 disebutkan proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya.

Korban dan atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional berdasarkan Keadilan Restoratif,

Yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," ujarnya.

Baca juga: Bapas Periksa 5 Anak, Diduga Rusak 2 Sekolah Negeri di Karimun untuk Mencuri

Baca juga: Uang Hasil Curian Dipakai Main Warnet, Lima Anak di Bawah Umur di Karimun Diamankan Polisi

KASUS PERUSAKAN DI KARIMUN - Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun melakukan penelitian terhadap anak pelaku perusakan sekolah.
KASUS PERUSAKAN DI KARIMUN - Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun melakukan penelitian terhadap anak pelaku perusakan sekolah. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Ditambahkan Ade, pada Pasal 29 Ayat 3 berbunyi Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan.

Lalu di Ayat 4 menyebutkan dalam hal Diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.

"Di Pasal 13 pada proses peradilan pidana anak dilanjutkan dalam proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan," tambahnya.

Disebutkan Ade, dari 27 kasus anak sepanjang tahun 2020 hanya 2 kasus anak yang diversinya berhasil.
Penyebabnya adalah karena banyak kasus tindak pidana yang ancaman pidana penjara 7 tahun ke atas, sehingga tidak bisa dilakukan diversi.

"Meskipun pihak korban telah memaafkan dan tidak meminta pergantian kerugian. Oleh sebab itu kita mengingatkan orang tua, peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak," pesannya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved