DEMO UU CIPTA KERJA DI TANJUNGPINANG

Sekdaprov Kepri Cemas, Demo Tolak UU Cipta Kerja Malah Munculkan Klaster Baru Covid-19

Sekdaprov Kepri khawatir, jika aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Provinsi Kepri, menimbulkan jumlah kasus positif Covid-19 meningkat.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
SEKDAPROV KEPRI - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprovi) Kepri, TS Arif Fadillah cemas aksi demo menolak UU Cipta Kerja malah menimbulkan klaster baru virus Corona. 

Termasuk Pjs Gubernur Kepri bisa menjembatani atau menyampaikan ke pusat, bahwa di Kepri juga ada penolakan Undang Undang Cipta Kerja itu," sebutnya, Selasa (20/10).

Menurut Fery, dalam pengesahan Undang Undang itu, DPR RI terlalu tergesa-gesa.

Dirinya menilai saat ini seharusnya perwakilan rakyat menuntaskan masalah Covid-19.

"Seharusnya ini bisa ditunda dulu dan fokus masalah Covid-19 dulu. Kita dengan tegas menolak UU Cipta Kerja ini," tegasnya.

Update Covid-19 di Tanjungpinang

Covid-19 masih menyerang warga Tanjungpinang. Hampir setiap hari ada penambahan kasus baru positif Corona.

Data perkembangan Covid-19 pada Selasa, 20 Oktober 2020 kemarin, terdapat penambahan sebanyak 11 kasus baru. Dengan begitu total kasus positif Corona di Tanjungpinang sudah 345 kasus.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

"Kami sampaikan penambahan 11 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Kasus baru ini terdiri dari 3 laki-laki dan 8 perempuan.

Selain penambahan kasus positif, kasus suspek juga bertambah 13 orang. Sehingga kini total suspek sebanyak 928 kasus.

Rahma pun terus mengingatkan Dinas Kesehatan Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan.

Ia pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbau Rahma.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

"Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak," tambah Rahma.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved