Sisiwi SMP Berulang Kali Berhubungan Badan Dengan Kakak Ipar, Hamil dan Melahirkan, Bayi Dibuang

Diketahui, hubungan cinta terlarang dengan sang kakak ipar sudah kelewatan batas. Mereka hingga bercumbu berulang kali dan akhhirnya hamil.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Citizen
Sisiwi SMP Berulang Kali Berhubungan Badan Dengan Kakak Ipar, Hamil dan Melahirkan, Bayi di Buang 

TRIBUNBATAM.id |Sumenep - Seorang Siswi SMP menjalin kasih dengan suami kakaknya.

Diketahui, hubungan cinta terlarang dengan sang kakak ipar sudah kelewatan batas.

Mereka hingga bercumbu berulang kali dan akhhirnya hamil.

Kini sang siswi SMP tersebut melahirkan sendiri anak hasil perselingkuhan merea.

Setelah sang bayi lahir, anak tersebut dibuang begitu saja.

Baca juga: Wanita Tewas Dalam Mobil Kerabat Dekat Presiden Jokowi, Ada Hubungan Dengan Sepupu Presiden

Baca juga: Tak Ada Batasan Pendidikan, Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Pertukaran Pemuda di Korea Selatan

Baca juga: Paling Banyak Batam, BTKL-PP Kelas I Batam Periksa Lebih dari 200 Sampel Covid-19 Dalam Sehari

Seorang gadis di bawah umur terlibat cinta terlarang dengan kakak iparnya sendiri.

Entah apa yang ada di pikiran keduanya, hingga cinta itu tumbuh dan bersemi.

Keduanya pun nekat berhubungan badan tanpa sepengetahuan istri sang pria.

Dari hubungan diam-diam itu, sang gadis bahkan sampai hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

Hubungan cinta terlarang itu terjadi antara kakak dan adik ipar di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Lahirnya seorang bayi laki-laki dari hasil hubungan gelap itu pun sontak saja membuat heboh warga sekitar.

Rupanya, cinta terlarang keduanya terbongkar sesaat setelah kelahiran bayi itu diketahui warga.

Sebab, setelah lahir, bayi laki-laki dari hubungan terlarang itu dibuang oleh orangtuanya sendiri di belakang Puskesmas Gapura, 18 September 2020 lalu.

Akibat hubungan terlarang itu, AD (24) dan YF (16) kini harus berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura.

"Kasus pembuangan bayi ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman dilansir TribunnewsBogor.com dari SURYAMALANG.COM, Rabu (21/10/2020)

Hubungan gelap yang dilakukan AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih berstatus sebagai Siswi SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini."

"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Rupanya hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama.

Hal itu pun membuat tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah."

"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).

Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Kasus Serupa

Pemuda di Ponorogo berinsial DP (19) diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.

Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.

"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).

Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.

Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.

"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.

Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.

Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Main Gila dengan Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil dan Melahirkan Bayinya Sendiri Lalu Dibuang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved