KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM
Iman Sutiawan Tak Hadir pada Sidang Korupsi Sekwan DPRD Batam Asril di PN Tanjungpinang
Humas PN Tanjungpinang menyebutkan, JPU menjadwalkan pemanggilan saksi sidang korupsi Sekwan DPRD Batam Asril kembali hadir pada 5 November 2020.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia mengaku ragu sekaligus mempertanyakan jika kliennya melakukan dugaan korupsi ini secara tunggal.
Sekadar informasi dalam kasus negara dirugikan Rp 2.160.420.160.
Nama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin pun diketahui sudah memulangkan uang.
Dia sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani selaku pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut.
Dengan fakta-fakta penyidikan kuasa hukum meminta penyidik buka-bukaan nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Lalu dimana orang-orang ini? Statusnya apa? Kurang fair-lah menurut kami.
Kami pertanyakan ini kepada jaksa sebagai penyidik dalam perkara ini.
Semestinya mereka yang tahu. Tapi kok PA yang menjadi tersangka.
Itu kan dugaan fiktif. Kalau fiktif jelas nomenklatur untuk makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam.
Masa sekian tahun pimpinan DPRD itu tidak marah kalau kemudian itu fiktif atau kalau tak kegiatannya.
Ini kan aneh. Apa lagi Sekwan di bawah pimpinan DPRD Kota Batam.
Agus mengatakan kliennya pada saat anggaran makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebenarnya sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.
Baik Khairul Akbar dan Agus Purwanto berjanji akan terus mengawal kasus ini.
Menurut mereka tidak mungkin juga hanya kliennya yang terlibat.
Sebab DPRD Kota Batam adalah lembaga yang memiliki tuan.
"Empat pimpinan DPRD Kota Batam di sana.
Masak gak tahu ini kalau fiktif," ujar keduanya kompak.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Leo Halawa/Hening Sekar Utami)