KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM
Iman Sutiawan Tak Hadir pada Sidang Korupsi Sekwan DPRD Batam Asril di PN Tanjungpinang
Humas PN Tanjungpinang menyebutkan, JPU menjadwalkan pemanggilan saksi sidang korupsi Sekwan DPRD Batam Asril kembali hadir pada 5 November 2020.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril bergulir di PN Tanjungpinang.
Dalam agenda mendengarkan sejumlah saksi, hanya Iman Sutiawan yang diketahui berhalangan hadir.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH didampingi dua hakim anggota, Suherman SH dan Albiferri SH, sejumlah saksi mulai dari Ketua DPRD Batam Nuryanto, Zainal Abidin dan Helmy Hemilton termasuk Iman Sutiawan diminta hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir," ucap Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, Kamis (22/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir pada 5 November 2020.
Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif tahun 2017, 2018 dan 2019.
"JPU masih menjadwalkan pemanggilan saksi yang hadir tersebut pada 5 November 2020," ungkapnya.
Jadi Tersangka Tunggal
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di DPRD Batam.
Asril yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam menjadi tersangka tunggal dalam perkara anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam.
Melalui kuasa hukumnya, Asril mengatakan dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjamaah.
"Karena dalam dugaan korupsi itu tidak tunggal.
Baca juga: Kuasa Hukum Sekwan DPRD Batam Asril Desak Penyidik Ungkap Tersangka Lain Korupsi Biaya Makan Minum
Baca juga: Sekwan DPRD Batam Terlibat Korupsi, Boyamin: Anggota DPRD Jangan Bermewah-mewah

Klien kami masih bingung kok cuman dia (Asril) sebagai tersangka?
Kemana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pimpinan DPRD Kota Batam?" ujar Kuasa Hukum Asril, Khairul Akbar saat ditemui di Batam Center, Selasa (18/8/2020) siang.
Ia mengaku ragu sekaligus mempertanyakan jika kliennya melakukan dugaan korupsi ini secara tunggal.
Sekadar informasi dalam kasus negara dirugikan Rp 2.160.420.160.
Nama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin pun diketahui sudah memulangkan uang.
Dia sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani selaku pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut.
Dengan fakta-fakta penyidikan kuasa hukum meminta penyidik buka-bukaan nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Lalu dimana orang-orang ini? Statusnya apa? Kurang fair-lah menurut kami.
Kami pertanyakan ini kepada jaksa sebagai penyidik dalam perkara ini.
Semestinya mereka yang tahu. Tapi kok PA yang menjadi tersangka.
Itu kan dugaan fiktif. Kalau fiktif jelas nomenklatur untuk makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam.
Masa sekian tahun pimpinan DPRD itu tidak marah kalau kemudian itu fiktif atau kalau tak kegiatannya.
Ini kan aneh. Apa lagi Sekwan di bawah pimpinan DPRD Kota Batam.
Agus mengatakan kliennya pada saat anggaran makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebenarnya sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.
Baik Khairul Akbar dan Agus Purwanto berjanji akan terus mengawal kasus ini.
Menurut mereka tidak mungkin juga hanya kliennya yang terlibat.
Sebab DPRD Kota Batam adalah lembaga yang memiliki tuan.
"Empat pimpinan DPRD Kota Batam di sana.
Masak gak tahu ini kalau fiktif," ujar keduanya kompak.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Leo Halawa/Hening Sekar Utami)