Kakanwil BPN Kepri Keluhkan Permohonan Sertifikasi Aset ke KPK, Singgung Pemko Batam & BP Batam

Selain membutuhkan proses, di depan KPK, BPN mengeluhkan semua aset lahan di kawasan FTZ harus melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Layanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Senin (15/6/2020). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri, menyayangkan permohonan sertifikasi aset, selalu diakhir tahun. Hal itu karena butuh waktu proses. Foto ilustrasi. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri, menyayangkan permohonan sertifikasi aset yang selalu terjadi diakhir tahun.

Selain membutuhkan proses, dimana semua aset lahan di kawasan FTZ harus melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Di lain sisi, KPK meminta pemerintah daerah di Kepri memperkuat manajemen aset, karena rentan kehilangan aset.

Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Kepri, Askani menyampaikan hal tersebut saat rapat evaluasi program manajemen aset di Provinsi Kepri, Selasa (20/10/2020) lalu, bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dimana, KPK menilai ada permasalahan terkait kepemilikan aset di Kepri, terutama Batam.

"Permohonan sertifikasi sering dilakukan Pemda di akhir tahun anggaran. Itu jadi masalah untuk BPN," ujar Askani, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, dari awal tahun sudah dimulai karena tidak ada biaya yang dibutuhkan sama sekali untuk pengukuran.

Untuk Batam, Askani mengatakan, kuncinya semua di BP Batam. Produk BPN akan mengikuti setelah semua syarat ketentuan disediakan oleh BP Batam.

Lalu, terkait aset Pemko Batam, walaupun itu aset milik pemkot Batam, apabila berada di wilayah kerja BP Batam, maka produknya harus melalui rekomendasi dan penunjukan BP Batam.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan. Warga Kecamatan Gunung Kijang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan. Warga Kecamatan Gunung Kijang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Begitu berkas masuk, BPN akan langsung proses. Harusnya dengan Wali Kota merangkap Kepala BP Batam, persoalan-persoalan di sini sudah tidak jadi masalah lagi.

Kecuali lahan yang dimohonkan itu berada di luar wilayah BP Batam," bebernya.

Sementara untuk sertifikasi aset di luar wilayah BP Batam, dinilai harusnya lebih mudah.

Dimana, wilayah kerja BP Batam ada di Pulau Batam, Pulau Rempang, Galang Baru dan Janda Berhias.

"Nah di luar itu sebenarnya kewenangannya Pemko dan tidak perlu rekomendasi BP Batam. Harusnya lebih mudah,” sebut Askani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved