Kakanwil BPN Kepri Keluhkan Permohonan Sertifikasi Aset ke KPK, Singgung Pemko Batam & BP Batam
Selain membutuhkan proses, di depan KPK, BPN mengeluhkan semua aset lahan di kawasan FTZ harus melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Askani menyampaikan, di luar Batam, BPN sudah menyampaikan standar minimal proses sertifikasi aset pemda yang berlaku di kantor pertanahan, di kanwil dan kementerian.
Artinya kalau perolehan tanah pengadaannya di tahun 80 – 90, berkas dokumennya tidak perlu dicari lagi.
“Saya kira rekan-rekan di kantor pertanahan sudah paham itu, tinggal rekan-rekan di pemda saja.
Yang penting pernyataan penguasaan fisik, terdaftar sebagai aset dan bebas sengketa.
Apalagi sekarang pengurusan aset pemerintah, kementerian, BUMN/BUMD sudah dimasukkan di Dirjen Penetapan Tanah dengan atensi yang luar biasa,” ujar Askani.
Baca juga: Anggota KPK Gadungan Ditangkap Polisi saat Makan Soto, Petugas Ungkap Pekerjaan Aslinya
Baca juga: Rapor Merah Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin, Pukat UGM Sentil KPK Lumpuh

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, terkait permasalahan aset pemda di Kepri, yaitu antara lain konflik kepemilikan aset antar pemda, BP Batam, dan BUMN. Dinilai Batam lemah masalah administratif.
"KPK berharap pemda semakin intens berkomunikasi dengan masing-masing intansi dan Kejaksaan, dalam upaya penyelamatan aset untuk meminimalisir potensi risiko kehilangan aset," katanya.
KPK meyakini pemda sudah cukup paham bahwa BPN konsen dan mendukung proses sertifikasi aset pemda. Namun pemda menyampaikan sampai dengan triwulan 3 tahun 2020 dari total keseluruhan aset Provinsi Kepri sebanyak 4.548 bidang, 3.015 bidang atau 66,29 persen belum memiliki sertifikat.
Setelah Pemkab Lingga, Pemprov Kepri yang paling banyak memiliki pekerjaan rumah.
Dari total 261 bidang, sebanyak 218 bidang atau 83,5 persen aset belum bersertifikat. Nilai aset yang belum bersertifikat tersebut ditaksir sebesar Rp 572,3 Miliar.
“Dengan capaian yang rendah ini, saya ragu bahwa rekomendasi KPK telah dilaksanakan oleh pemda," cetusnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Rendra menyampaikan alasan mengapa sampai saat ini belum terbit satupun sertifikat aset pemprov Kepri.
Hal itu karena biaya pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis.
Rendra juga menambahkan informasi bahwa saat ini baru akan dilakukan inventarisasi aset dan sepanjang tahun 2020 ini tidak pernah ada rapat khusus dengan Inspektur terkait aset tanah.
Kabid Aset BPKAD provinsi Kepri juga tidak memberikan informasi yang cukup terang terkait besaran anggaran sertifikasi tahun depan. Sementara target tahun 2020 ini hanya tiga bidang aset yang akan disertifikasi.
"Ketiga bidang tersebut memiliki luas 30 hektar dan terletak di perkantoran Dompak, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri," imbuhnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)