PILKADA BINTAN
LAGI, Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran saat Kampanye, Kali ini Paslon Pilkada Kepri
Bawaslu Bintan sebelumnya menemukan pelanggaran kampanye pasangan calon Pilkada Bintan saat kampanye, Sabtu (17/10).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pelanggaran pasangan calon saat kampanye kembali ditemukan Bawaslu Bintan.
Mereka menemukan pasangan calon Pilkada Kepri nomor urut 02 melanggar protokol kesehatan saat berkampanye di Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir.
Bawaslu Bintan melalui Panwascam Bintan Utara sebelumnya membubarkan paksa kampanye yang dilakukan pasangan calon Pilkada Bintan nomor urut 02, Sabtu (17/10).
Penyebabnya sama, mereka melanggar protokol kesehatan saat kampanye
"Ada empat lokasi di dua kecamatan. Tiga di Kecamatan Bintan Pesisir dan satu di Kecamatan Mantang," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (22/10/2020).
Ia mengungkapkan, pihaknya baru menemukan satu pelanggaran pasangan calon Pilgub Kepri terkait protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Bawaslu Bintan sudah meneruskan hal ini ke Bawaslu Kepri.
Nantinya, Bawaslu Kepri yang akan memberikan teguran.
Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.
Berita politik Bintan
Bintan
Calon Bupati Bintan
Calon Gubernur Kepri
Bawaslu Bintan
Pilkada Bintan
Pilkada Kepri
Alias Wello
Dalmasri Syam
Apri Sujadi
Roby Kurniawan
Septyan Mulia Rohman
Febriadinata
Sah, KPU Bintan Tetapkan Apri Sujadi-Roby Kurniawan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Pilkada Bintan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih Digelar Jumat Ini |
![]() |
---|
Pilkada Bintan, KPU Tunda Pleno Penetapan Calon Bupati & Wakil Bupati Bintan Terpilih |
![]() |
---|
Pilkada Bintan, Pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan Tunggu Putusan MK, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Pilkada Bintan Nihil Sengketa, KPU Pantau Situs Resmi Hingga Tunggu Surat Resmi MK |
![]() |
---|