PILKADA BINTAN
LAGI, Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran saat Kampanye, Kali ini Paslon Pilkada Kepri
Bawaslu Bintan sebelumnya menemukan pelanggaran kampanye pasangan calon Pilkada Bintan saat kampanye, Sabtu (17/10).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pelanggaran pasangan calon saat kampanye kembali ditemukan Bawaslu Bintan.
Mereka menemukan pasangan calon Pilkada Kepri nomor urut 02 melanggar protokol kesehatan saat berkampanye di Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir.
Bawaslu Bintan melalui Panwascam Bintan Utara sebelumnya membubarkan paksa kampanye yang dilakukan pasangan calon Pilkada Bintan nomor urut 02, Sabtu (17/10).
Penyebabnya sama, mereka melanggar protokol kesehatan saat kampanye
"Ada empat lokasi di dua kecamatan. Tiga di Kecamatan Bintan Pesisir dan satu di Kecamatan Mantang," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (22/10/2020).
Ia mengungkapkan, pihaknya baru menemukan satu pelanggaran pasangan calon Pilgub Kepri terkait protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Bawaslu Bintan sudah meneruskan hal ini ke Bawaslu Kepri.
Nantinya, Bawaslu Kepri yang akan memberikan teguran.
Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.
"Sudah kami teruskan ke Bawaslu Kepri. Sebab untuk pelanggaran Calon Gubernur Kepri dan Calon Wakil Gubernur Kepri kewenangannya ada di sana," sebutnya.
Panwascam Bintan Utara Keluarkan Surat 'Sakti'
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan pelanggaran oleh pasangan calon Pilkada Bintan selama masa kampanye.
Mereka menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pasangan calon nomor urut 2 yang terjadi, Sabtu (17/10).
Saat kampanye, jumlah peserta melebihi ketentuan dari aturan yang telah ditetapkan.