PILKADA BINTAN
LAGI, Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran saat Kampanye, Kali ini Paslon Pilkada Kepri
Bawaslu Bintan sebelumnya menemukan pelanggaran kampanye pasangan calon Pilkada Bintan saat kampanye, Sabtu (17/10).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saat kampanye, jumlah peserta melebihi ketentuan dari aturan yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.
Atas pelanggaran itu, Panwascam Bintan Utara mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu 1 jam.
Baca juga: Tak Mau Kecolongan, 85 Personel Gabungan Kawal Penyampaian Visi Misi Paslon Pilkada Bintan
Baca juga: Warga Bintan Tak Perlu Khawatir, Ini Saran KPU Jika Tak Terdaftar di DPT Pilkada Bintan

"Pasangan calon bersama tim menghentikan sendiri kegiatan kampanye beberapa menit setelah menerima surat peringatan tertulis dari Panwascam Bintan Utara," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Selasa (20/10/2020).
Sebelum acara dimulai, Panwascam sudah mengingatkan kepada panitia pelaksana untuk mematuhi protokol kesehatan tetapi menurut Ketua Bawaslu Bintan, seruan itu cenderung tidak diindahkan.
Panwascam Bintan Utara akhirnya mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada paslon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu satu jam.
Pengawas bersama kepolisian dan satgas Covid-19 akan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Febri juga menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran proses dalam kampanye yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dari pengawas adalah menghentikan paksa kegiatan tersebut dan pelanggaran administrasi.
"Dengan adanya pelanggaran ini kami mengimbau kepada pasangan calon, tim kampanye yang akan melaksanakan kegiatan kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi menjaga keselamatan kita bersama di situasi pandemi saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)