Saat LGBT Masuk ke Institusi Polri! EP, Perwira Berpangkat Jenderal Dijatuhi Sanksi
Brigjen Pol EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dinyatakan bersalah
TRIBUNBATAM.ID - Prilaku seks menyimpang tak hanya didera masyarakat umum atau yang bekerja di sektor swasta.
Pekerja-pekerja yang dikenal gagah dan memiliki fisik kelelakian, ternyata terjerumus dalam LGBT.
Baca juga: Jendral Polisi Terlibat LGBT, Mabes Polri Beberkan Sejumlah Sanksi, Ikuti Pembinaan Kejiwaan
Baca juga: Sosok Brigjen E yang Terlibat Kasus LGBT, Pernah Bertugas di Deputi SDM Polri
Baca juga: Akhirnya Polri Buka-bukaan soal Kasus LGBT di Internal, Oknum Brigjen E Sudah Diproses
Sejumlah oknum di institusi TNi dan Polri ketahuan terlibat kelompok LGBT.

Bukan berpangkat prajurit, perwira Polri berpangkat jenderal ketahuan dan akhirnya dikenakan sanksi.
Baca juga: Pimpinan Mabes TNI Murka, 20 Prajurit Terindikasi LGBT Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Militer
Baca juga: Dikecam di Indonesia karena Dukung LGBT, Simak Sejarah PT Unilever
Baca juga: Pimpinan Sersan Anggota Letkol, Eks Jenderal Sebut Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI dan Polri
Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik oleh Polri.

Hasil itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijalani Brigjen (Pol) EP pada 31 Januari 2020.
Baca juga: MUI Batam Tolak Film Kucumbu Tubuh Indahku Garapan Garin Nugroho, Mengarah ke LGBT
Baca juga: Sultan Brunei Pastikan Tidak Akan Terapkan Hukuman Mati pada LGBT
Baca juga: Heboh Cuitan Partai Gerindra soal LGBT, Fadli Zon Tegaskan Tolak LGBT
"Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Awi sebelumnya menyebutkan bahwa perilaku LGBT menyalahi Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum".
Selain itu, Brigjen (Pol) EP diwajibkan meminta maaf di depan sidang secara lisan dan/atau kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan lainnya.
Baca juga: Sebelum Lamar Dita Soedarjo, Denny Sumargo Sempat Patah Hati, Malas Pacaran dan Dibilang Homo
Baca juga: 4 Pria Homo Ditangkap Polisi Atas Kasus Pemerasan yang Meraka Lakukan, Sempat Berzina di Hotel
Baca juga: Kaum Homo Ketakutan, Mulai Hari Ini Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Rajam LGBT Hingga Tewas
Sanksi lainnya, Brigjen (Pol) EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun," ucapnya.

Awi mengungkapkan, kasus tersebut menjadi evaluasi terhadap adanya kelompok LGBT di institusi Polri.
Namun, Awi enggan menjelaskan secara detail mengenai bukti atau kronologi yang membuat Brigjen Pol EP diketahui menjadi bagian dari kelompok LGBT.
Baca juga: Sepasang Homo Kepergok Bercinta Dalam Mobil, Padahal Sudah Punya Istri dan 2 Anak
Baca juga: Tak Terima Dituding Homo, Okan Cornelius Kesal. Curigai Sumber Infonya dari Sosok Ini
Menurut dia, penanganan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan.
.
.
.
(*)
Saat LGBT Masuk ke Institusi Polri! EP, Perwira Berpangkat Jenderal Dijatuhi Sanksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen EP Dijatuhi Sanksi oleh Polri karena Orientasi Seksualnya