Ahmad Yani Ketua Eksekutif KAMI Tegaskan Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri

Menurut Ahmad Yani, pihaknya masih belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus penangkapan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terus bergulir.

Belakangan disebutkan pula jika Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.

Namun demikian, Ahmad Yani menegaskan jika dirinya tidak akan memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan tersangka terkait ujaran kebencian.

Menurut Ahmad Yani, pihaknya masih belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? sampai sekarang belum ada dapat panggilan. Belum datang ke rumah saya ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Tuding Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Jokowi Dapat Laporan Keliru

Baca juga: Pilkada Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar Diusung Koalisi Poros Baru Plus PBB dan Berkarya

"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa," pungkasnya.

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020)
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.

Diketahui, Anton Permana yang juga satu di antara petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.

Satu di antara yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat. Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Awi menyampaikan pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.

Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.

"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved