Akhirnya Menyerahkan Diri, Begini Sosok Pembuang Sampah ke Kalimalang yang Viral
Pengendara mobil yang membuang kantong berisi sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi akhirnya menyerahkan diri ke P
Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun Ketertiban Umum.
"Menyerahkan perkara ini ke Dinas Satpol PP karena termasuk ke dalam Perda Kabupaten Bekasi sesuai Pasal 20 juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun Ketertiban Umum," kata Hendra.
Para pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sebelumnya beredar video pengendara mobil membuang kantong sampah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @bekasikinian pada Rabu lalu, tampak pengendara mobil jenis Blind Van dengan nomor pelat B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir Sungai Kalimalang. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuang Sampah ke Kalimalang Mengaku Buang Sisa Makanan Pesta Ulang Tahun Anaknya"