KARIMUN TERKINI
CATAT TANGGALNYA, Pemkab Karimun Umumkan Kelulusan Penerimaan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020
Panselnas saat ini sedang mengintegrasi nilai pada penerimaan CPNS 2019 di Karimun, untuk diumumkan oleh Pemkab Karimun pada 30 Oktober 2020.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terus berjalan.
Rencananya, pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun akan disampaikan 30 Oktober mendatang.
Kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah digelar sebelumnya.
Pembagian nilainya adalah 60 persen SKB 60 dan 40 persen SKD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi mengatakan, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mengintegrasi nilai untuk selanjutnya diumumkan pada 30 Oktober mendatang.
Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Karimun.
"Sekarang nilai kelulusan sedang dalam proses integrasi. Nanti tanggal 30 Oktober 2020 diumumkan," kata Sudarmadi.
Sudarmadi menyebutkan bagi peserta yang lulus selanjutnya akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Sebenarnya peserta sudah bisa mengetahui nilai integrasinya. Akan tetapi hasil resminya baru akan diumumkan nanti," katanya.
Selain itu, Sudarmadi mengatakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pihaknya akan memberikan masa sanggahan kepada pelamar.
Masa sanggahan itu untuk pelamar dalam kategori khusus seperti dari Instansi vertikal.
"Masa sanggah akan berjalan 1-3 November atau selama 3 hari. Itu untuk pelamar yang ada seleski tambahan wawancara, biasanya di instansi vertikal seperti Kemenkumham itu.
Jadi apabila, pada masa itu mereka tak lulus tapi mereka ingin mengetahuinya, bisa menggunakan masa sanggahan itu," paparnya.
Baca juga: Ratusan Orang Marah dan Bakar Kantor Disnaker Karena Tidak Lulus Tes CPNS
Baca juga: Pelaksanaan SKB CPNS di Anambas, Peserta Dibatasi 26 Orang, Dibagi Tiga Sesi Setiap Hari

Sudarmadi juga menyampaikan, sanggahan para pelamar itu nantinya akan disampaikan pihaknya ke Panselnas.
Setelah tujuh hari masa sanggah, akan dilanjutkan dengan pemberkasan CPNS yang dinyatakan lulus.