Jepang Longgarkan Pembatasan Untuk Pelancong Bisnis, Masa Inap Diperbolehkan hingga 3 Hari
Jepang akan melonggarkan pembatasan masuk bagi pelancong bisnis untuk masa inap hingga tiga hari. Berikut sederet kebijakan terbaru Jepang.
Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, TOKYO - Jepang akan melonggarkan pembatasan masuk bagi pelancong bisnis untuk masa inap hingga tiga hari.
Kebijakan terbaru ini dilakukan dalam upaya untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi setelah kunjungan dari luar negeri terhenti karena pandemi virus Corona.
Sebuah surat kabar Jepang melaporkannya pada Kamis (22/10/2020) kemarin.
Pemerintah berencana untuk melonggarkan pembatasan bagi orang-orang dari 30 negara dan wilayah di mana Jepang memiliki hubungan bisnis yang kuat, termasuk China, Korea Selatan dan Taiwan, kata harian Yomiuri, mengutip sumber pemerintah yang tidak disebutkan namanya.
Rencana tersebut akan mulai berlaku bulan depan, kata surat kabar itu.
Jepang sedang melihat pembukaan kembali perbatasannya secara bertahap untuk pengunjung dari luar negeri, dimulai dengan perjalanan bisnis, setelah memberlakukan pembatasan masuk untuk menahan penyebaran virus Corona.
Baca juga: Jepang Buka Taman 5 Lantai Khusus Dewasa, Pengunjung Dilayani Bintang Film Ternama
Jepang telah setuju dengan 10 negara dan wilayah untuk mengizinkan masuk ke pemegang visa jangka panjang, dan dengan tiga negara lainnya untuk masa tinggal jangka pendek sekitar satu bulan.
Itu semua adalah pengaturan timbal balik, tetapi rencana terbaru hanya melibatkan pendatang ke Jepang, kata Yomiuri.
Di bawah rencana terbaru, pelancong bisnis akan diminta untuk mengikuti tes Covid-19, menghindari transportasi umum dan lokasi yang ramai, dan menyerahkan rencana perjalanan aktivitas mereka selama mereka tinggal.
Mereka tidak akan menjalani karantina selama 14 hari di hotel mereka.
Awal bulan ini, Yomiuri telah melaporkan bahwa Jepang berencana untuk menghapus larangan bulan depan untuk perjalanan ke luar negeri ke 11 negara dan wilayah lain, termasuk Singapura, Taiwan, Australia, Selandia Baru, Cina, Korea Selatan, Vietnam dan Malaysia.
Pelancong bisnis jangka pendek seperti itu diizinkan untuk tinggal sebulan dan dapat melakukan perjalanan bolak-balik.
Mereka juga tidak dikenakan karantina selama 14 hari di hotel mereka.
Singapura dan Jepang telah meluncurkan "jalur kediaman" bagi para eksekutif bisnis dan profesional yang merupakan pemegang izin kerja, di samping jalur hijau timbal balik sebelumnya yang terutama melayani pelancong bisnis jangka pendek.