BATAM TERKINI

Kejari Batam Tuntut Mati 12 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2020, Ini 8 di Antaranya

Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkotika. Sepanjang tahun ini sudah 12 orang dituntut pidana mati

Editor: Dewi Haryati
tribunnews batam/zabur
TUNTUT MATI - Sepanjang tahun 2020, Kejari Batam menuntut mati 12 terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam. Foto ilustrasi, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh Kejari Batam, beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sepanjang tahun 2020, puluhan perkara narkotika ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Novriadi Andra mengatakan, dari perkara itu, sebanyak 12 orang dituntut mati dan satu orang pelaku dituntut seumur hidup.

"Sesuai arahan pimpinan, Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkotika. Yang dituntut belasan tahun itu, ada pertimbangan khusus. Misalkan terdakwa hanyalah kurir. Tentu ini juga berdasarkan asas keadilan," kata Novriadi, Jumat (23/10/2020).

Seperti baru-baru ini, delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam.

Ke delapan terdakwa pidana mati itu termasuk Warga Negara Asing (WNA) Kumar Atchababo alias Rao, Rajandra Ramasamy dan Sanggar Ramasamy.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 163,9 Gram Ganja, Barang Bukti Narkoba di Kampung Bule

Baca juga: Mengapa Chai Changpan Bunuh Diri Usai Susah Payah Kabur, Akhir Pelarian Terpidana Mati Narkoba

Perkaranya dicatat oleh Pengadilan Negeri Batam 504/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan JPU Mega Tri Astuti.

Ketiganya ditangkap polisi di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020) pukul 19.30 WIB lalu.

Dari mereka, petugas menemukan sebanyak 16 bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek guanyingwang dan dibungkus lagi dengan plastik warna biru.

Kemudian, satu buah tas merek PK warna biru dongker kombinasi unggu yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek guanyingwang.

Dan dibungkus lagi dengan plastik warna biru, dengan berat total seberat 28.679,1 gram.

Kejaksaan Negeri Batam menjerat ketiganya pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang–undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya, mereka ini adalah jaringan internasional. Itu pula yang menjadi pertimbangan kami menuntut mati," tambah Novriadi.

Kemudian, terdakwa keempat WNI Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan ke enam Samsul Abidin aliass Asen.

Sama, penangkapan ketiganya di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved