BATAM TERKINI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 163,9 Gram Ganja, Barang Bukti Narkoba di Kampung Bule

Dari total 163,9 gram ganja yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri, sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

TribunBatam.id/Istimewa
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahan barang 163,9 gram ganja kering.

Ini merupakan barang bukti pengungkapan kasus di salah satu pos yang berlokasi di kawasan Kampung Bule, Kota Batam.

Seorang pria berinisial B (45) dibekuk polisi dalam kasus ini.

Dari tangan B, polisi menemukan 178,2 gram ganja.

"Dari total barang bukti, sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor.

Lalu satu gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini," ujar Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Donris Pasaribu, Rabu (21/10/2020).

MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/10/2020).
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/10/2020). (TribunBatam.id/Istimewa)

Barang bukti berupa ganja kering itu dilakukan pengujian oleh tim Biddokkes Polda Kepri sebelum dimusnahkan.

Ganja kering itu dimusnahkan dengan oleh kepolisian dengan cara dibakar.

Tersangka B atas perbuatannya dijerat dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1)

"Pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," sebutnya.

Sub Direktorat (Subdit) 2 Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus seorang laki-laki di kawasan Kampung Bule, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dari pria bernama Bagus alias Dongan ini, polisi menemukan 204 linting ganja siap edar.

Pria 45 tahun itu dibekuk, Kamis (24/9) lalu.

Baca juga: Simpan Sabu-sabu di Bra Terungkap di Bandara Hang Nadim, Kini Ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Pria di Kawasan Kampung Bule, Temukan 204 Linting Ganja Siap Edar

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 5 pengedar narkoba masing-masing berinisial Z, S, M, RS dan AF.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 5 pengedar narkoba masing-masing berinisial Z, S, M, RS dan AF. (ISTIMEWA)

"Dari pelaku, kami menemukan daun ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram atau 204 linting ganja," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Kamis (1/10/2020)

Mudji menjelaskan, penangkapan Bagus terjadi di sebuah pos di Kampung Bule, Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar sekira pukul 18.30 WIB.

Personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri terpaksa berupaya paksa terhadap pelaku.

Menurut Mudji pelaku serta barang bukti pihaknya terus melakukan pengembangan.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved