PENANGANAN COVID

OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi Kredit Selama Setahun, Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Kebijakan OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun, memperhatikan asesmen terakhir OJK, khususnya saat rapat dewan komisioner

KONTAN
OJK - Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun akibat pandemi Covid-19. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Covid-19 masih mengancam Indonesia.

Kondisi ini berdampak pada kehidupan manusia, terutama dalam aspek perekonomian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini.

Khususnya saat rapat dewan komisioner OJK tanggal 23 September 2020.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

Tampak depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center
Tampak depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center (TRIBUNBATAM.ID/ LEO HALAWA)

Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (23/10/2020).

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.

Di antaranya pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi.

Penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur.

Baca juga: Kunjungan Tribun Batam ke OJK Kepri, Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Kepri

Baca juga: KPU Gandeng OJK Awasi Dana Kampanye Paslon Rudi - Amsakar dan Lukita - Abdul Basyid

Munawar, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK
Munawar, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK (TRIBUNBATAM.ID/TRI INDARYANI)

Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

"OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.(*/TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved