Wawancaranya dengan Refly Harun Jadi Bumerang, Gus Nur Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Gus Nur sebelumnya berdialog dengan Refly Harun, di akun Youtube pribadi
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nama Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur kembali ramai diperbincangkan.
Ini setelah pendakwah nyentrik itu dijemput aparat kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri Sabtu (24/10/2020) pagi.
Video detik-detik penangkapan pria kelahiran Banten, 11 Februari 1974 itu beredar viral di media sosial.
Sugi Nur ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan kepolisian langsung menetapkan Gus Nur sebagai tersangka sesaat setelah ditangkap.
Penangkapan Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Azis melaporkan pernyataan Gus Nur dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun, di akun Youtube pribadi milik Refly Harun.
Picu Kemarahan Banser dan Anshor
GP Anshor tak terima dengan perumpamaan Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur dalam kanal Youtube Refly Harun.
Dalam kanal Youtube Refly Harun, Gus Nur mengumpamakan jika NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.
Perumpamaan tersebut dinilai oleh Banser Anshor sebagai penghinaan.