BINTAN TERKINI
FSPMI Bintan Merasa Dibohongi Komisi I DPRD Bintan, Bakal Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
FSPMI Bintan menilai Komisi I DPRD Bintan membohongi serikat pekerja dalam meneruskan aspirasi ke Pemerintah Pusat menolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan merasa dibohongi Komisi I DPRD Bintan.
Ini mereka sampaikan setelah janji Komisi I DPRD Bintan untuk meneruskan surat rekomendasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat tidak terpenuhi.
Dari pertemuan dengan Sekretaris DPRD Bintan terungkap jika DPRD Bintan tidak mengeluarkan surat aspirasi FSPMI Bintan itu.
Mereka berdalih bahwa surat aspirasi yang Bupati Bintan kirim ke pusat sudah termasuk DPRD Bintan di dalamnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Bintan 7 Oktober 2020, DPRD Bintan berjanji akan membuatkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan 9 poin penolakan dari pekerja/ buruh di Bintan.
"Kami dibohongi DPRD Bintan terkait permohonan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja kami yang kami harapkan agar sampai ke pusat melalui wakil rakyat," kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho, Senin (26/10/2020).

FSPMI berencana akan turun ke jalan selama dua hari, sejak 9 November 2020.
Mereka bakal mengerahkan semua anggota maupun di luar anggota untuk berunjuk rasa di pintu kawasan industri Lobam.
"Komisi l DPRD Bintan sebelumnya berjanji akan mengirimkan surat aspirasi kami.
Tetapi kenyataannya tidak. Hanya sekedar janji manis saja yang disampaikan pada RDP tanggal 7 oktober kemarin," tegasnya.
Kecewa dengan DPRD Bintan
Kekecewaan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan dengan Komisi I DPRD Bintan sudah sampai batasnya.
Mereka akan kembali berunjuk rasa besar-besaran.
Kekecewaan itu dikarenakan hingga dua minggu pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Bintan menolak UU Cipta Kerja yang menurut mereka belum ada kejelasan dan disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat.
Padahal sesuai dengan janji Ketua Komisi I DPRD Bintan bahwa surat aspirasi penolakan FSPMI Bintan akan langsung dibuatkan dan diantarkan langsung ke Jakarta (Pemerintah Pusat) satu hari sesudahnya.
Sebelumnya, serikat pekerja melakukan Audensi dengan Komisi l DPRD Bintan dan suratnya sudah di sampaikan ke DPRD dan Pemerintah.
Di mana berjanji bahwa besok dalam Minggu (11/10) ini akan membuatkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan 9 poin penolakan dari pekerja di Bintan.
Baca juga: TERUNGKAP! Alasan DPR dan Pemerintah Kebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Kebut UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi: Ini lah Lompatan Kemajuan

Alhasil tembusan bahwa 9 poin aspirasi yang disampaikan serikat pekerja Bintan ke Pusat belum ada tembusan yang diterima sama sekali.
"Tetapi hingga hari ini kami belum menerima tembusan surat aspirasi kami sesuai dengan janji mereka," kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho, Rabu (21/10/2020).
Andi juga menuturkan, jika dalam tiga hari FSPMI Bintan belum juga menerima tembusan surat dari DPRD terkait aspirasi yang disampaikan, maka serikat pekerja akan melakukan unjuk rasa besar-besaran.
"Kami tidak perlu janji, kami perlu bukti. Jika dalam tiga hari ini tidak juga ada kejelasan, kami pastikan akan unjuk rasa," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)