TERUNGKAP! Alasan DPR dan Pemerintah Kebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19

Jokowi mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR ngotot mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski masa pandemi

kompas.com
TERUNGKAP! Alasan DPR dan Pemerintah Kebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19 

TRIBUNBATAM.ID - Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih mendaat penolakan dari kalangan buruh, mahasiswa dan sebagian publik Tanah Air.

Sentimen negatif tertuju ke pemerintah, lantaran melakukan pembahasan UU saat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Benarkah Ada Pasal yang Hilang?

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Ricuh, Massa Bakar Ambulans Berlogo Nasdem

UU ini juga mendapat penentangan karena diianggap memangkas hak-hak buruh.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) dan Menkumham, Yasonna Laoly (kiri) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) dan Menkumham, Yasonna Laoly (kiri) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Polemik UU Cipta Kerja tak berhenti sampai di situ.

Draf UU Cipta Kerja yang disebut-sebut berubah-ubah dianggap publik sebagai ketidakwajaran.

Baca juga: Berkali-kali Didemo Berkali-kali Juga Dipuji! Moeldoko Klaim Pengunjuk Rasa Akan Nikmati Omnibus Law

Baca juga: KRONOLOGI Nenek Roslina Sergah Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law, Ayah Saya Juga ABRI

Menanggapi gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR ngotot mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca juga: NGAKU Kena Pukul Aparat saat Demo Tolak UU Omnibus Law, Budi Lapor ke Propam Polda Kepri

Jokowi menyebut langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya
Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya (Tribunnews)

Bahkan pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index.

Artinya, kata dia, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan paling rumit di dunia.

Baca juga: Cuma 43,7 Persen Puas Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Survei: Jaksa Agung ST Burhanuddin Memuaskan

Baca juga: Saat Jokowi Sebut Tak Ada Negara Kebal Pandemi, Optimistis Perekonomian Indonesia Pulih

Oleh karena itu pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran.

"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.

Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Ditelepon Jokowi, Pengadaan Vaksin Covid-19 di Bulan November Molor?

Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, inilah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan," kata Jokowi saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

"Itulah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja," sambung dia.

Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.(AKBAR NUGROHO GUMAY) via Kompas.com)

Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat.

Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved