FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan

Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur menggugat Bank Central Asia atau BCA karena diduga uang depositinya hangus

Tribunnews/Herudin
FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan 

FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan

TRIBUNBATAM.ID - Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur menggugat Bank Central Asia atau BCA.

Musababnya uang yang telah disimpannya dalam bentuk deposito diduga hangus.

Baca juga: KPK Respons Ucapan Mendagri Soal Dugaan Pemda Simpan Rp 252 Triliun di Bank Dalam Bentuk Deposito

Baca juga: Alex Depositokan Uang Perusahaan, Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan

Guatan dilatangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adapun tergugat pertama adalah Bank BCA dan turut tergugat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV serta kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah (Tribun News)

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Baca juga: Sebelum Investasi Deposito Pertimbangkan 4 Hal Ini, Salah Satunya Soal Suku Bunga

Baca juga: BI Pangkas Suku Bunga, Bagaimana dengan Bunga Kredit dan Deposito?

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kedarluwarsa.

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.

Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Baca juga: Bank-bank Ini Tawarkan Bunga Deposito Tinggi

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Deposito
Deposito (KONTAN)

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya, yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.

Baca juga: Pasca-Turunnya Suku Bunga BI, Bank Mulai Pangkas Bunga Deposito

Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Ingin Menyimpan Dana di Deposito? Ini 5 Bank yang Tawarkan Bunga Deposito Tertinggi

BCA Membantah

Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.

Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah (kompas.com)

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Simak Besaran Bunga Deposito Usai BI Pangkas Suku Bunga

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA (deposito BCA hangus).

Baca juga: Ditinggal Pergi ke Vietnam, Rumah di Anambas Diacak-acak Maling, Surat Deposito Raib Dibawa Kabur

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus.

Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan.

Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya.

Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved