BATAM TERKINI

Alex Depositokan Uang Perusahaan, Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan

edawka menceritakan, bagaimana uang PT. Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Tjong Alexleo Fensury alias Alex terdakwa dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam 

Editor: Zabur Anjasfianto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tjong Alexleo Fensury alias ALex terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Jasa Jakarta.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang digelar Rabu (9/9/2020) lalu. Tedawka menceritakan, bagaimana uang PT. Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terdakawa kenapa uang perusahaan digunakan untuk deposito.

"Seharusnya uang perushaan tersebut masuk ke dalam rekening perusahaan. Kenapa tagihan itu masuk ke rekening Advokat," kata JPU kepada terdakwa.

Kim Jong Un Eksekusi Mati 5 Pejabatnya Karena Tentang Masalah Kebijakan Ekonomi di Korut

Hubungan China-AS kian Mengeras, China: Berhenti Ikut Campur Urusan Negara Lain

Nelayan dan Aktifis yang Tolak Tambang Pasir Ilegal Malah Ditangkap Polisi

Mahfud MD Minta Polisi usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Syekh Ali Jaber

Terdakwa menjawab bahwa uang yang dideposito ke Bank Jasa Jakarta itu, bunganya akan digunakan untuk keperluan perusahaan.

Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009.

Nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura).

Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB.

Dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga. Karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.

JPU menanyakan kenapa sisa tagihan dari PT. PSB tidak dibayarkan ke rekening PT.SPL. Terdakwa menjawab pembayaran sengaja dilakuan melalui Roy Binsar Siahaan selaku Advokat PT.SPL.

Tujuan agar kesepakatan yang sudah dibuat bersama PT. PSB, bisa melunasi sisa tagihannya.

"Dari Pak Roy ini, uang Rp 1.952.548.000 kemudian ditransfer ke rekening saya setelah dipotong honorium Pak Roy itu," kata terdakwa menjawab pertanyaan JPU.

Terdakwa mengaku bahwa uang yang ditransfer ke rekening pribadinya itu, kemudian diambil dan di deposito di bank Jasa Jakarta.

"Awalnya saya ambil uang deposito semuanya. Kemudian saya ambil bunganya sekitar Rp 300 juta. Kemudian kembali sisanya itu saya deposito kan lagi di bank yang sama. Beberapa kali uang itu saya depositokan dan bunganya saya ambil untuk keperluan perusahaan," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved