KPK Respons Ucapan Mendagri Soal Dugaan Pemda Simpan Rp 252 Triliun di Bank Dalam Bentuk Deposito
Ucapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan adanya uang daerah disimpan di bank dalam bentuk deposito direspons KPK
TRIBUNBATAM.ID - Ucapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan adanya uang daerah disimpan di bank dalam bentuk deposito direspons KPK.
Mendagri sebelumnya mengungkap adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun disimpan di bank dalam bentuk deposito, gabungan dari anggaran provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Risma Sebut Anggaran Banjir Surabaya Rp 460 Miliar, Pansus DPRD DKI Bilang Jakarta Triliunan
Baca juga: LAGI, Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran saat Kampanye, Kali ini Paslon Pilkada Kepri
Hal itu disampaikan Tito saat membahas kondisi belanja daerah yang belum maksimal.
"(Belanja) Provinsi, kabupaten/kota baru (terealisasi) 51,83 persen.
Itu di bawah rata-rata nasional.
Untuk provinsi 54,93 persen.
Kalau kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60 persen," ujar Tito dikutip dari tayangan rapat koordinasi pengendalian inflasi tingkat nasional dari kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/10/2020).

Semenatra itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Mendagri soal anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito.
Baca juga: Misteri Eks Caleg PDIP Harun Masiku! KPK Evaluasi Satgas, Bekerja 9 Bulan tapi Tak Berhasil
Baca juga: Rapor Merah Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin, Pukat UGM Sentil KPK Lumpuh
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lewat pendalaman tersebut maka KPK akan menentukan apakah temuan tersebut perlu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan atau tidak.
"KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki
Ghufron menuturkan, praktik menyimpan uang tersebut dapat menjadi tindak pidana jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu.

"Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa 'parkir saja Pak Bupati Pak Gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan', itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi," ujar Ghufron.
Sementara, apabila uang tersebut sengaja disimpan di bank karena tidak bisa mereka gunakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, tak ada unsur pidana.
Baca juga: Penasaran Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi dan Pimpinan KPK? Cek di Sini!
Baca juga: Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki
Jika hal itu terjadi, menurut Ghufron, yang dapat dinyatakan bersalah adalah pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut.
"Dia (kepala daerah) tidak sadar keuntungan atau bunganya ternyaata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu, berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau gubernurnya," kata Ghufron.