BATAM TERKINI

Pelabuhan Nongsapura Siapkan Ruang Isolasi Khusus, Tetap Beroperasi Meski Pandemi Covid-19

Manajemen Pelabuhan Nongsapura juga menyambut kebijakan Singapura buka pintu untuk Warga Negara Asing (WNA).

TribunBatam.id/Istimewa
PELABUHAN NONGSAPURA - Pelabuhan Nongsapura Ferry Terminal di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Warga Negara Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Benar. Kami apresiasi kebijakan Indonesia dan Singapura ini.

Kemungkinan untuk 'safe travel pass' disetujui, mulai masuk tanggal 1 atau 2 November," kata Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum, Selasa (27/10/2020).

Sesuai dengan kesepakatan kedua negara, maka mulai hari ini, Senin (26/10) lanjut Syamsul, warga yang hendak menyeberang ke Batam atau Singapura bisa mengajukan perjalanan secara daring.

Apabila disetujui, maka warga yang dinilai berhak mendapatkan fasilitas itu yaitu pelaku perjalanan bisnis penting, perjalanan diplomatik dan perjalanan kedinasan yang mendesak, baru bisa berlayar pada awal bulan depan, setelah memastikan dirinya negatif Covid-19.

Baca juga: Awal November, WNA Bisa Berkunjung ke Batam, Dampak Singapura Buka Pintu Masuk

Baca juga: Bisnis Properti Mulai Rasakan Dampak Positif Keputusan Singapura Buka Pintu Masuk

Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Mirza Nurhidayat mengakui Singapura memberikan saran kepada Indonesia terkait pintu masuk Singapura ke Indonesia.
Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Mirza Nurhidayat mengakui Singapura memberikan saran kepada Indonesia terkait pintu masuk Singapura ke Indonesia. (TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI)

"Karena pelaku perjalanan yang berhak harus melakukan pemeriksaan tes usap (swab test) virus Corona, tiga hari sebelum melakukan pelayaran," kata Syamsul.

Sesuai kesepakatan, pelaku perjalanan yang berhak harus memastikan dirinya tidak terpapar Virus Corona, dengan dua kali pemeriksaan tes usap, yaitu 72 jam sebelum perjalanan, dan setibanya di Singapura. Demikian pula sebaliknya.

Syamsul menuturkan, keistimewaan dari kebijakan TCA adalah pelaku perjalanan tidak perlu menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Singapura. Dengan begitu, mereka bisa segera beraktivitas.

"Yang terpenting swab disetujui 2 pihak, Singapura dan Indonesia," kata dia.

Ia mengingatkan, untuk dapat berlayar ke Singapura, maka warga harus memiliki sponsor di Singapura. Begitu pula sebaliknya.

"Sponsor yang harus menjemput," kata dia.

Pelaku perjalanan yang berhak juga harus memiliki rencana perjalanan yang dipatuhi.

Mereka tidak bisa pergi di luar jadwal, serta menjalani tracing.

Untuk itu, Syamsul mengimbau warga Batam untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Yuk, kita berikan contoh pada dunia luar. Bahwa Batam taat protokoler kesehatan," tutur Syamsul.

Pemko Batam Cek Kesiapan Hotel dan Restoran

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved