BATAM TERKINI
Polda Kepri Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Oknum Satpol PP Batam Tersangka Kasus Pemerasan
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam.
Ketiga oknum Satpol PP Kota Batam ini sebelumnya ditangkap karena video viral melakukan pemerasan uang terhadap pengemis.
Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid membenarkan terkait penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam.
"Kami tangguhkan sambil menunggu pemberkasan," ujar Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (26/10/2020).
Tiga orang ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Meski mendapat penangguhan penahanan, namun Ruslan memastikan jika kasus ini tetap berjalan.
Itu setelah instansi tempat mereka bekerja menjamin jika mereka tidak akan melarikan diri.

Ini menurutnya karena laporan terkait kasus ini masuk pada model A.
Ruslan menegaskan, begitu proses pemberkasan selesai, maka proses hukum tetap berlanjut.
"Itu laporan polisi model A, bukan model B sebutnya.
Kronologi
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Batam terhadap seorang pengemis.
Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.
Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.

"Mendasari hal tersebut, kami menyelidiki sehingga keempat oknum ini dapat diringkus.