BATAM TERKINI

Polda Kepri Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Oknum Satpol PP Batam Tersangka Kasus Pemerasan

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam.

istimewa
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam. Foto: pengemis dan oknum satpol pp 

Dari hasil keterangan Pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang," tambah Arie lagi.

Sementara itu, selama konferensi pers pengungkapan kasus digelar, keempat oknum ini hanya tertunduk lesu.

Mereka kerap menyembunyikan wajahnya.

Bahkan, pihak kepolisian pun akan terus memeriksa keempatnya dan tidak menutup kemungkinan beberapa oknum lain juga akan diamankan.

Sebelumnya diketahui, keempat oknum itu merupakan petugas Satpol PP Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam.

"Mereka BKO di Dinsos Batam," ujar Kasatpol PP Batam, Salim kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.

Jika terbukti bersalah, keempat oknum ini pun akan dikenakan sanksi sepadan.

Nama Selamat mendadak viral. Itu setelah uangnya hasil mengemis di Kota Batam dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam yang ditempatkan di Dinas Sosial Kota Batam.

Empat oknum Satpol PP Kota Batam itu sudah diringkus anggota Polda Kepri, Senin (19/10) malam.

Itu setelah video curhatannya dalam kanal Youtuber asal Batam viral di media sosial.

Kepada polisi, ulah oknum penegak Perda ini bukan yang pertama ia alami.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri, ia kerap dimintai uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Amankan 6 Orang

Total sebanyak 6 orang diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pemerasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap seorang pengemis di Batam.

"Selasa (20/10/2020) sore tim mengamankan dua orang lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved