TRIBUN WIKI

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Berapa Biayanya?

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini tak bisa dilakukan secara daring maupun melalui gerai Samsat.

Kompas.com
BAYAR PAJAK - Berikut syarat dan cara bayar pajak kendaraan bermotor setiap lima tahun. FOTO: Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak atas kendaraan yang dimilikinya.

Namun, tak hanya itu, kendaraan itu juga dikenai pajak per lima tahun.

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini tak bisa dilakukan secara daring maupun melalui gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Adapun pembayarannya sendiri harus dilakukan di Samsat induk.

Selain itu, kendaraan juga harus dibawa lantaran alan dilakukan pemeriksaan fisik.

Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?

Baca juga: Kepri Bakal Miliki Samsat Khusus Labuh Jangkar, Apa Istimewanya?

Persyaratan

Buku BPKB dan STNK
Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.Com/SRI LESTARI)

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik asli dan fotokopi

Baca juga: Pasca Disetop, Pelayanan Kantor Samsat Bersama di Karimun Kembali Normal, Dimulai Pukul 8 Pagi

Cara membayar pajak lima tahunan

Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020)
Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA)

1. Melakukan pendaftaran

Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.

Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.

Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved