TRIBUN WIKI
Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Berapa Biayanya?
Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini tak bisa dilakukan secara daring maupun melalui gerai Samsat.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak atas kendaraan yang dimilikinya.
Namun, tak hanya itu, kendaraan itu juga dikenai pajak per lima tahun.
Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini tak bisa dilakukan secara daring maupun melalui gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun pembayarannya sendiri harus dilakukan di Samsat induk.
Selain itu, kendaraan juga harus dibawa lantaran alan dilakukan pemeriksaan fisik.
Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?
Baca juga: Kepri Bakal Miliki Samsat Khusus Labuh Jangkar, Apa Istimewanya?
Persyaratan
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
Baca juga: Pasca Disetop, Pelayanan Kantor Samsat Bersama di Karimun Kembali Normal, Dimulai Pukul 8 Pagi
Cara membayar pajak lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.
Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.
Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.
