Syarat dan Penjelasan Bisakah Satu Orang Terima Dua Kali Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta!

Masyarakat antusias menyambut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang disalurkan Kemenkop UKM sebagai modal kerja pelaku usaha mikro

kompas.com
Syarat dan Penjelasan Bisakah Satu Orang Terima Dua Kali Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta! 

Syarat dan Penjelasan Bisakah Satu Orang Terima Dua Kali Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta!

TRIBUNBATAM.ID - Masyarakat antusias menyambut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Bantuan disalurkan Kemenkop UKM sebagai modal kerja pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini juga diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Awal November 2020, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair

Baca juga: Segera Nantikan! BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Segera Ditransfer, Catat Jadwalnya!

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM M Riza Damanik mengatakan, Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Dibuka hingga Akhir November

Baca juga: HOREE! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Desember 2020, Cek Cara Daftarnya di Sini

Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.

Baca juga: Sebelum Mencairkan BLT UMKM, Pahami Beberapa Hal Berikut Agar Dana Tak Ditahan

Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama. Atau dalm satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali.l

Pelaku usaha mikro yang sedang mengantar berkas di Disperindagkop dan UKM Kepulauan Anambas
Pelaku usaha mikro yang sedang mengantar berkas di Disperindagkop dan UKM Kepulauan Anambas (Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Syarat BLT UMKM

Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:

- WNI

- Memiliki NIK

- Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN

- Memiliki usaha mikro

- Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi

Baca juga: UPDATE Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Simak di Sini Selengkapnya

Baca juga: Kabar Bahagia! BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Simak Penjelasan Ibu Menaker

Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.

Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.

Baca juga: TERBARU Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000, Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Gaji, Ini Penyebabnya

"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Ilustrasi warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Ilustrasi warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) (Tribunnews)

Bisakah Dapat Dua Kali?

Sementara itu, salah satu pengguna Twitter bernama Apriliyah Devi, @ApriliyahDevi menuliskan twit bahwa ia telah mendapatkan dana BLT UMKM meski tidak mendaftar.

Baca juga: TERBARU Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000, Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Gaji, Ini Penyebabnya

Kemudian, ia menanyakan, apakah jika dia melakukan pendaftaran di situs eform.bri.co.id/ bpum, ia akan mendapatkan dana BLT UMKM 2 kali?

Baca juga: BLT Karyawan Tahap V Dicairkan Mulai Besok Rabu, Cek Rekeningmu

"Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab (buku tabungan) dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm," tulis Apriliyah Devi salam twit-nya pada Selasa (20/10/2020).

Terkait hal ini, Riza menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima dua kali dana BLT UMKM.

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

"Enggak bisa dua kali.

Hanya satu kali pemberian," ujar Riza.

Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.

Baca juga: Ingin Cairkan Dana BLT, Warga Batu Ampar Batam Datangi Kantor Pos Pelita Sejak Pukul 06.00 Pagi

Baca juga: BLT Tenaga Pendidik, 398.637 Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved