Terancam Hukuman Mati! Jerat Upah Rp 180 Juta Kurir Narkoba, 4 Pria Aceh Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu
Tergiur iming-iming upah besar mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu, mengantarkan 4 pria asal Aceh ke penjara dan terancam hukuman mati
Istimewa
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza memaparkan pengungkapan kasus 6 kg sabu yang dibawa oleh 4 orang kurir. Mereka diupah Rp 30 juta per kilogram untuk membawa barang haram tersebut
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ditresnarkoba Polda Kepri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika
Baca juga: Perayaan Hari Anti Narkotika Internasional Diselanggarakan Secara Daring
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Pria Tertangkap Bawa Sabu 6 Kg, Pelaku Diupah Rp 180 Juta
Rekomendasi untuk Anda