Terancam Hukuman Mati! Jerat Upah Rp 180 Juta Kurir Narkoba, 4 Pria Aceh Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu

Tergiur iming-iming upah besar mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu, mengantarkan 4 pria asal Aceh ke penjara dan terancam hukuman mati

Istimewa
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza memaparkan pengungkapan kasus 6 kg sabu yang dibawa oleh 4 orang kurir. Mereka diupah Rp 30 juta per kilogram untuk membawa barang haram tersebut 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ditresnarkoba Polda Kepri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika

Baca juga: Perayaan Hari Anti Narkotika Internasional Diselanggarakan Secara Daring 

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Pria Tertangkap Bawa Sabu 6 Kg, Pelaku Diupah Rp 180 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved