Bea Cukai Klaim Peredaran Barang Ilegal di Kepri Turun, Menkeu Sri Mulyani Targetkan Turun Hingga 1%

Menkeu Sri Mulyani berharap Bea Cukai dapat menekan angka peredaran barang ilegal tanpa pita cukai di Kepri hingga 1 persen di tahun 2020

TribunBatam.id/Istimewa
PATROLI BEA CUKAI - Patroli bea cukai Karimun menegah kapal bermuatan miras ilegal, Selasa (20/10). Bea Cukai mengklaim peredaran barang ilegal di Kepri cenderung menurun. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai mengklaim peredaran barang ilegal tanpa pita cukai di Kepri cenderung menurun.

Berdasarkan hasil survei, angkanya kini turun menjadi 3 persen pada 2019.

Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang masih berada di angka 7%.

Untuk tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan angka peredaran barang ilegal tanpa pita cukai bisa turun menjadi 1%.

Terdapat dua kasus peredaran barang ilegal yang berhasil ditegah personel Bea Cukai di Kepri.

Petugas Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan PSO Bea Cukai Batam yang tergabung dalam Operasi Jaring Sriwijaya menggagalkan upaya penyelundupan 50 juta barang ilegal tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp 37 Miliar.

KAPAL - Salah satu kapal yang diamankan Satuan tugas patroli laut Bea Cukai saat menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Kepri dalam seminggu ini.
KAPAL - Salah satu kapal yang diamankan Satuan tugas patroli laut Bea Cukai saat menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Kepri dalam seminggu ini. (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Dari penyelundupan itu, Negara ditaksir mendapat kerugian hingga Rp 52 Miliar.

Upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus Ship to Ship (STS) oleh kapal kayu Kapal Layar Motor (KLM) Pratama dengan 1 unit High Speed Craft (HSC) di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Tak hanya itu, beberapa waktu sebelumnya Bea Cukai juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 unit HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk, Kabupaten Lingga.

HSC tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

“Untuk hal-hal besar yang menjadi concern pimpinan dan dampak besarnya terhadap nasional, baik dalam perekonomian maupun dampaknya terhadap masyarakat, itu kita terus upayakan. Dan ini merupakan salah satu bukti yang berhasil dilakukan rekan-rekan," ucapnya.

Gandeng Ditpolairud Polda Kepri

Bea Cukai Batam gandeng Ditpolairud Polda Kepri untuk menekan masuknya varang ilegal.

Kerja sama diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, termasuk pengusaha jasa pelayaran di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam.

Kerja sama itu dipertegas dengan Apel Pembuka Sinergi Operasi Patroli Laut Bea Cukai bersama Polairud Polda Kepulauan Riau yang berlokasi di Pelabuhan Sandar Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam, Bea Cukai.

Kegiatan ini merupakan upaya yang ditempuh Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dalam mencegah penyelundupan di Pesisir Timur Sumatra.

"Tujuan akhirnya mampu menciptakan situasi kondusif terhadap industri dalam negeri dan kedaulatan negara," ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, Selasa (20/10/2020).

PATROLI BEA CUKAI - Patroli Bea Cukai bersama Satpolairud Polres Karimun saat memeriksa sebuah kapal.
PATROLI BEA CUKAI - Patroli Bea Cukai bersama Satpolairud Polres Karimun saat memeriksa sebuah kapal. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Ia tidak mengelak, dalam Sinergi Operasi Patroli Laut ini diperlukan adanya langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk menentukan target dan tercapainya tujuan dari kegiatan ini.

Penyelundupan melalui Pesisir Timur Sumatra saat ini masih menjadi salah satu permasalahan nasional dan merupakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara terutama di sektor perekonomian.

Sehingga upaya pencegahan dan penanggulangannya harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan berkesinambungan.

“Patroli harus dilakukan berdasarkan targeting dan survailance yang baik serta pertukaran data antara Bea Cukai dan Polairud.

Maka dari itu kita harus terus semangat dan menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas ini,” ucap Susila Brata.

Melalui kegiatan ini Bea Cukai berkomitmen tingkatkan kesadaran masyarakat terutama di daerah Pesisir Timur Sumatra untuk menekan angka penyelundupan.

Selain itu Bea Cukai juga akan melakukan penindakan terhadap kegiatan Ship to Ship yang dilakukan di luar area yang telah ditentukan dan kegiatan pemasukan barang secara ilegal melalui Landing Spot/Entry Point di daerah Pesisir Timur Sumatra.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk senantiasa berkomitmen dan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dengan cara pertukaran data dan informasi.

Serta latihan dan operasi patroli laut bersama untuk mengurangi angka penyelundupan barang ilegal di Indonesia dan mampu meningkatkan perekonomian nasional.

Kerja Sama dengan Coast Guard Singapura

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam jalin kerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) di wilayah perbatasan perairan Indonesia dan Singapura, Rabu, (21/10/2020).

Pertemuan di laut (Rendezvouz at Sea) kali ini merupakan agenda lanjutan yang dilakukan oleh DJBC dan SPCG sejak ditandatanginya Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard Cheang Keng Keong pada 3 Februari 2020 di Jakarta.

Kerja sama antara DJBC dan SPCG bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk kejahatan kemaritiman di wilayah perbatasan Indonesia dan Singapura seperti praktik perdagangan ilegal yang dikhawatirkan akan digunakan untuk mendanai kejahatan yang lebih besar antara lain transnational organize crime atau terorisme.

Wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura merupakan jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antar samudera.

Kondisi tersebut menyebabkan perlunya pengawasan yang ketat di wilayah perairan Indonesia dan Singapura.

Baca juga: Berisiko Menularkan Penyakit, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Koli Baju Bekas

Baca juga: Rakor dengan BP Batam dan KSOP Khusus Batam, Bea Cukai Dukung Penerapan Ship to Ship di Batam

JALIN KERJA SAMA - Pertemuan Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG), Rabu ( 21/10/2020). Mereka sepakat menjalin kerja sama mencegah praktik ilegal antar dua Negara.
JALIN KERJA SAMA - Pertemuan Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG), Rabu ( 21/10/2020). Mereka sepakat menjalin kerja sama mencegah praktik ilegal antar dua Negara. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dalam pertemuan kali ini, DJBC diwakili oleh Kepala Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam, Waloyo; Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Agustyan Umardani serta jajaran awak kapal patroli BC 20007, BC 15040 dan BC 15029.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik antara DJBC dan SPCG selama ini. Kami harap ke depannya kita bisa terus bersinergi dengan baik,” kata Iwan Kurniawan dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (21/10/2020).

SPCG yang diwakili oleh Commanding Officer of Coastal Patrol Squadron, Niam Chaur Shiuh; Head Operation and Security, Elvin Chong; Training Officer on Coastal Patrol Squadron, Isham Mohd dan Operations Officer, Billy Tan.

“Kami di sini juga ingin mengucapkan terima kasih atas adanya koordinasi yang baik di antara kita (DJBC dan SPCG).

Saya harap ini akan menjadi agenda lanjutan yang terus berlanjut. Semoga pertemuan kali ini tidak menjadi pertemuan yang terakhir karena pertemuan seperti ini akan menjadikan hubungan antara kita semakit kuat dan erat,” ucap perwakilan SPCG, Isham.

PATROLI BEA CUKAI - Patroli bea cukai Karimun menegah kapal bermuatan miras ilegal, Selasa (20/10).
PATROLI BEA CUKAI - Patroli bea cukai Karimun menegah kapal bermuatan miras ilegal, Selasa (20/10). (TribunBatam.id/Istimewa)

Pertemuan yang dilaksanakan di atas kapal patroli milik masing-masing pihak merupakan gambaran ketika melakukan pengejaran penyelundup memasuki salah satu batas perairan negara.

DJBC maupun SPCG akan tunduk kepada aturan teritoriti masing-masing negara dan bersikap saling mempercayai.

Adanya pertukaran informasi yang cepat dan tepat antara DJBC dan SPCG akan sangat memudahkan pengawasan dan pencegahan penyelundupan di wilayah perairan yang sekaligus menjadi wilayah perbatasan antara Indonesia dan Singapura.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved